Perbandingan Otonomi Khusus Papua dan Otonomi Khusus Aceh
ASPEK
|
UU
NO. 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS
PAPUA
|
UU
NO. 18 TAHUN 2004 TENTANG OTONOMI KHUSUS ACEH
|
Ketentuan
Umum
|
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua,
yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua
2. Peraturan Daerah Provinsi, yang
selanjutnya disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam
rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
3. Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya
disebut MRP, adalah representasi cultural orang asli Papua, yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan,
dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
4. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan
simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera
Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
5. Badan Musyawarah Kampung atau yang
disebut dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan
yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan
diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada
Pemerintah Kampung
6. Orang Asli Papua adalah orang yang
berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di
Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli
Papua oleh masyarakat adat Papua
|
1. Mahkamah Syar’iyah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam adalah lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh
dari pihak mana
pun dalam wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam yang berlaku
untuk pemeluk agama Islam.
2. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam adalah Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di
wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan
otonomi khusus.
3. Mukim adalah kesatuan
masyarakat hukum dalam
Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang
mempunyai batas wilayah
tertentu dan harta kekayaan sendiri,
berkedudukan
langsung di bawah Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain, yang dipimpin oleh Imum
Mukim atau
nama
lain.
4. Gampong atau nama lain adalah
kesatuan masyarakat hukum yang
merupakan organisasi pemerintahan
terendah langsung di bawah Mukim atau
nama lain yang menempati wilayah
tertentu, yang dipimpin
oleh Keuchik atau nama lain dan berhak menyelenggarakan urusan rumah
tangganya sendiri.
5. Lambang
daerah termasuk alam
atau panji kemegahan
adalah lambang yang
mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
|
Pendapatan
Daerah
|
1. 70% dari royalti pertambangan minyak
dan gas akan disalurkan kepada wilayah tersebut
2. pendapatan royalti sebesar 80%
dari hutan dan perikanan
3. pendapatan dana yang berasal dari
Alokasi Dana Umum Nasional – seperti juga yang lainnya dalam otnomi 'biasa'
4. Alokasi Dana Umum sebesar 2% untuk
pendidikan dan kesehatan
5. Dana tambahan (jumlahnya belum
ditentukan) untuk pembangunan infrastruktur;
|
1. pendapatan
yang lebih besar dari sumberdaya minyak dan gas sampai 70%. Ketetapan itu
melebihi otonomi biasa yang mengatur pembagian pendapatan di mana pemerintah
propinsi hanya mendapatkan 15% dari minyak dan 35% pendapatan dari gas
2. Sumber
pendapatan asli Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
a, terdiri atas:
a)
pajak Daerah
b)
retribusi Daerah
c)
zakat
d)
hasil perusahaan
milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan;
dan
e)
lain-lain pendapatan
Daerah yang sah.
Zakat merupakan pendapatan yang membedakan aceh
dengan daerah lainnya.
|
Lembaga
Legislatif
|
1. Kekuasaan
legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.
2. DPRP terdiri atas
anggota yang dipilih
dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pemilihan, penetapan dan
pelantikan anggota DPRP
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Jumlah anggota
DPRP adalah 1¼
(satu seperempat) kali
dari jumlah anggota
DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
5. Kedudukan,
susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan dan
alat kelengkapan DPRP diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Kedudukan
keuangan DPRP diatur dengan peraturan perundang-undangan.
|
1. Kekuasaan legislatif
di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai fungsi legislasi,
penganggaran, dan pengawasan kebijakan Daerah.
3. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai wewenang
dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan undang-undang ini.
.
4. Jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam paling banyak
125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang.
|
Masyarakat
Adat
|
1. Pemerintah Provinsi
Papua wajib mengakui,
menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak
masyarakat adat
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
2. Hak-hak masyarakat adat
tersebut pada ayat
(1) meliputi hak
ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga
masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
|
1. Wali
Nanggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan simbol bagi
pelestarian penyelenggaraan kehidupan
adat, budaya, dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Wali Nanggroe dan
Tuha Nanggroe bukan
merupakan lembaga politik
dan pemerintahan dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
|
Lembaga
Yang Mengurusi Masalah Persatuan
|
1. Dalam
rangka pemantapan persatuan dan
kesatuan bangsa di
Provinsi Papua dibentuk
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
2. Tugas
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.
melakukan klarifikasi
sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
b.
merumuskan dan
menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.
|
1. Wali
Nanggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan simbol bagi
pelestarian penyelenggaraan kehidupan
adat, budaya, dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Wali Nanggroe dan
Tuha Nanggroe bukan
merupakan lembaga politik
dan pemerintahan dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
3. Selain
sebagai symbol bagi pelestaraian penyelengaraan kehidupan masyarakat adat
wali nanggroe dan tuha nanggroe juga merupakan alat pemersatu masyarakat
|
Kekuasaan
Kehakiman
|
1. Kekuasaan kehakiman di Provinsi
Papua dilaksanakan oleh Badan
Peradilan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Di samping
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diakui
adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu.
3. Peradilan
adat adalah peradilan perdamaian di
lingkungan masyarakat hukum adat,yang mempunyai kewenangan memeriksa
dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga
masyarakat hukum adat yang bersangkutan
a. Pengadilan
adat disusun menurut ketentuan hukum
adat masyarakat hukum adat yang
bersangkutan.
4. Pengadilan
adat memeriksa dan mengadili sengketa
perdata adat dan
perkara pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat
yang bersangkutan.
5. Dalam hal
salah satu pihak
yang bersengketa atau
yang berperkara berkeberatan atas putusan yang
telah diambil oleh
pengadilan adat yang
memeriksanya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pihak yang
berkeberatan tersebut berhak
meminta kepada pengadilan tingkat
|
1. Peradilan
Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem
peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh
pihak mana pun.
2. Kewenangan
Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas
syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam.
4. Mahkamah
Syar’iyah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1)
terdiri atas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Sagoe dan Kota/Banda atau nama lain sebagai pengadilan tingkat
pertama, dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi sebagai pengadilan tingkat
banding di ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
5. Mahkamah
Syar’iyah untuk pengadilan tingkat kasasi dilakukan pada Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
6. Hakim
Mahkamah Syar’iyah diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden sebagai Kepala Negara atas usul Menteri
Kehakiman setelah mendapat pertimbangan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Ketua Mahkamah Agung.
|
Peraturan
Khusus Daerah
|
1. Perdasus
dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan
persetujuan MRP.
2. Perdasi
dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur.
3. Tata
cara pemberian pertimbangan dan
persetujuan MRP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Perdasi.
4. Tata
cara pembuatan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan
ayat (2) diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
1. Ketentuan
mengenai peraturan-peraturan yang dibuat harus memperoleh pertimbangan dan
persetujuan dari Qanun
|
Lembaga
Khusus Yang Ada Di Daerah Otonomi Khusus
|
1. Majelis Rakyat Papua, yang
selanjutnya disebut MRP, adalah representasi cultural orang asli Papua, yang
memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua
dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
|
1. Jika
di papua memiliki MRP di aceh terdapat Mukim Dan Gampong dimana fingsi dari
kedua lembaga tersebut dalam hal-hal tertentu tidak berbeda dengan MRP, namun
Mukim dan Gampong memiliki kedudukan yang lebih rendah jika di bandingkan
dengan MRP
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar