Kepada
Yth. Chief Officer Dealer PT. XL
Axiata Mataram
Di-
Jl. Sriwijaya No.301A, Kota Mataram.
Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini:
---------------------------------------
Khairul Umam, SH., MH. -------------------------------------------
Owner District Cell yang beralamat di Jalan Unizar Turida Barat RT 005 RW 280
Kelurahan Tuirda Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, dengan ini menyampaikan
peringatan (somasi) kepada Chief
Officer Dealer PT. XL Axiata Mataram, sebagai berikut :
1.
Bahwa, Sales XL yang
pernah ditugaskan di wilayah kerja Turida Barat atas nama Panji, telah meminjam kartu chip xl yang didalamnya berisi saldo
lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejak Desember 2020;
2.
Bahwa yang bersangkutan
berjanji untuk mengembalikan chip tersebut sesuai dengan kondisinya semula pada
awal bulan, akan tetapi sampai dengan hari ini, Jum’at 28 Mei 2021 yang
bersangkutan belum mengembalikan chip yang telah dipinjam;
3.
Bahwa dengan
dipinjamnya chip XL tersebut, konter kami tidak bisa mengklaim program-program
yang telah disediakan oleh pihak XL dan tidak bisa melakukan transaksi
penjualan dengan aplikasi SiDompul;
4.
Bahwa berdasarkah hal
tersebut di atas, kami telah mengalami kerugian secara materil maupun non
materil;
5.
Bahwa, apabila yang berdangkutan tidak memiliki iktikad baik untuk
mengembalikan chip yang telah dipinjam, maka kami akan menempuh jalur hukum karena berdasarkan
bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi menurut kami Sales XL a.n Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
6. Berdasarkan hal-hal di
atas, dengan ini kami menyampaikan peringatan (Somasi) kepada
Chief Officer Dealer PT. XL
Axiata Mataram
untuk segera memerintahkan yang
bersangkutan mengembalikan
chip tersebut
d iatas kepada kami selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kalender sejak surat ini diterbitkan atau sampai dengan tanggal 5 Juni 2021. Apabila sampai dengan batas waktu yang
kami berikan tidak mengindahkan-Nya maka Kami akan
menempuh jalur hukum sesuai dengan per undang - undangan yang
berlaku.
Demikian surat peringatan (somasi) ini di sampaikan agar Chief Officer Dealer PT. XL Axiata Mataram mengindahkannya dan segera melaksanakannya. Atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.
Mataram,
29 Mei 2021
Hormat Kami, |
Khairul Umam, SH., MH. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar