Tahir Azhari, Posisi Peradilan Agama dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 : Perspektif Hukum Masa Datang, dalam Ditbitbapera Islam-afakultas Hukum UI-Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat, Jakarta : Chasindo, 1999
MAKALAH HUKUM ISLAM
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM TERHADAP
PERKEMBANGAN HUKUM NASIONAL
Oleh :
KHAIRUL UMAM ( D1A 009 153 )
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2010
KATA PENGANTAR
Tiada kata yang paling pas untuk diucapkan penulis kecuali Alhamdulillah, sebagai rasa puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas Hukum Islam ini.
Mata kuliahn Hukum Islam merupakan mata kuliah yang harus dapat dituntaskan agar dapat mengambil mata kuliah selanjutnya, Hukum Islam merupakan salah satu hukum yang diajarkan diseluh Fakultas Hukum di Indonesia, karena di indonesia sebagian besar penduduk indonesia beragama islam, sehingga Hukum Islam menjadi salah satu hukum yang digunakan oleh penduduk yang beragama islam dalam menentukan hukum sesuatu.
Disamping hukum barat dan hukum adat, indonedia juga memiliki hukum islam yang mempengaruhi hukum nasionalnya.
Penulis menyadari bahwa didalam makalah ini terdapat banyak kekurangan sehingga penulis sangat meharapkan saran, kritik dan tentunya bimbingan dari Bapak Dosen.
Turida, 10 Oktober 2010
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................
A. Latar Belakang .......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................
A. Hukum Islam di Indonesia.....................................................................................
B. Undang –Undang Yang Dipengaruhi Oleh Hukum Islam.....................................
C. Dasar Pemikiran Bank Syariah...............................................................................
D. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia.............................................................
BAB III PENUTUP..........................................................................................................
A. Kesimpulan............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak lepas dari syari'at yang dikandung agamanya. Melaksanakan syari'at agama yang berupa hukum-hukum menjadi salah satu parameter ketaatan seseorang dalam menjalankan agamanya. Ada beberapa kata yang harus diberikan penjelasan dari judul di atas, yaitu: kontribusi, hukum Islam, perkembangan, hukum, dan nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa kata "kontribusi" berarti sumbangan1. Kamus bahasa Inggris menyebutnya dengan contribution, yang berarti act of contributing, perbuatan memberikan sumbangan. Sumbangan yang dimaksud pada kata tersebut pada umumnya bersifat immaterial.
Kata hukum yang dikenal dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab hukm yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Sementara dalam A Dictionary of Law dijelaskan tentang pengertian hukum sebagai berikut :
"Law is "the enforceable body of rules that govern any society or one of the rules making up the body of law, such as Act of Parliament."
"Hukum adalah suatu kumpulan aturan yang dapat dilaksanakan untuk mengatur atau memerintah masyarakat atau aturan apa pun yang dibuat sebagai suatu aturan hukum seperti tindakan dari Parlemen."
Bagi kalangan muslim, jelas yang dimaksudkan sebagai hukum adalah Hukum Islam, yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber pada AIquran, dan untuk kurun zaman tertentu lebih dikonkretkan oleh Nabi Muhammad dalam tingkah laku Beliau, yang lazim disebut Sunnah Rasul. Sementara itu Rifyal Ka'bah mengemukakan bahwa hukum Islam adalah terjemahan dari istilah Syari'at Islam (asy-syari'ah al-lslamiyyah) atau fiqh Islam (alfiqh a/- Islami). Syariat Islam dan fiqh Islam adalah dua buah istilah otentik Islam yang berasal dari perbendaharaan kajian Islam sejak lama.
Kedua istilah ini dipakai secara bersama-sama atau silih berganti di Indonesia dari dahulu sampai sekarang dengan pengertian yang kadang-kadang berbeda, tetapi juga sering mirip. Hal ini sering menimbulkan kerancuan-kerancuan di kalangan masyarakat bahkan di antara para ahli. Kaidah-kaidah yang bersumber dari Allah SWT kemudian lebih dikonkretkan diselaraskan dengan kebutuhan zamannya rnelalui ijtihad atau penemuan hukum oleh para mujtahid dan pakar di bidangnya masing-masing, baik secara perorangan maupoun kolektif. Nasional berarti bersifat 1) kebangsaan, 2) meliputi suatu bangsa.
Sebagai negara berdasar atas hukum yang berfalsafah Pancasila, Negara melindungi agama, penganut agama, bahkan berusaha memasukkan hukum agama ajaran dan hukum agama Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana pernyataan the founding father RI, Mohammad Hatta, bahwa dalam pengaturan negara hukum Republik Indonesia, syari'at Islam berdasarkan AI-Qur'an dan Hadis dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia sehingga orang
Islam mempunyai sistem syari'at yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
Dalam hal ini sangat menarik untuk menyimak apa yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Bustanul Arifin, S. H. bahwa prospek hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional sangat positif karena secara kultural, yuridis dan sosiologis memiliki akar kuat. Menurutnya, Hukum Islam memiliki serta menawarkan konsep hukum yang lebih universal dan mendasarkan pada nilai-nilai esensial manusia sebagai khalifatullah, bukan sebagai homo economics .
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan judul penelitian yaitu “kontribusi hukum islam terhadap perkembangan hukum nasional ”, maka dalam makalah ini menjelaskan hal-hal sebagai berukut:
a. Bagaimana hukum islam di indonesia
b. Apa saja undang –undang yang dipengaruhi oleh hukum islam
c. Bagaimana dasar pemikiran bank syariah
d. Bagaimana perkembangan bank syariah di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum Islam di Indonesia
Sistem hukum yang mewarnai hukum nasional kita di Indonesia selama ini pada dasarnya terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar subsistem hukum yaitu sistem hukum barat, hukum adat dan sistem hukum Islam, yang masing-masing menjadi sub-sistem hukum dalam sistem hukum Indonesia. Sistem Hukum Barat merupakan warisan penjajah kolonial Belanda yang selama 350 tahun menjajah Indonesia. Penjajahan tersebut sangat berpengaruh pada sistem hukum nasional kita. Sementara Sistem Hukum Adat bersendikan atas dasardasaralam pikiran bangsa Indonesia, dan untuk dapat sadar akan sistem hukum adat orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kemudian sistem Hukum Islam, yang merupakan sistem hukum yang bersumber pada kitab suci AIquran dan yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad dengan hadis/sunnah-Nya serta dikonkretkan oleh para mujtahid dengan ijtihadnya.
Bustanul Arifin menyebutnya dengan gejala sosial hukum itu sebagai perbenturanantara tiga sistem hukum, yang direkayasa oleh politik hukum kolonial Belanda dulu yang hingga kini masih belum bisa diatasi, seperli terlihat dalam sebagian kecil pasal pada UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dari ketiga sistem hukum di atas secara objektif dapat kita nilai bahwa hukum Islamlah ke depan yang lebih berpeluang memberi masukan bagi pembentukan hukum nasional. Selain karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan adanya kedekatan emosional dengan hukum Islam juga karena sistem hokum barat / kolonial sudah tidak berkembang lagi sejak kemerdekaan Indonesia, sementara hukum adat juga tidak memperlihatkan sumbangsih yang besar bagi pembangunan hukum nasional, sehingga harapan utama dalam pembentukan hukum nasional adalah sumbangsih hukurn Islam.
Hukum Islam memiliki prospek dan potensi yang sangat besar dalam pembangunan hukum nasional. Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hukum Islam layak menjadi rujukan dalam pembentukan hukum nasional yaitu.
1. Undang-undang yang sudah ada dan berlaku saat ini seperti, UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Pengelolaan Zakat, dan UU Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam serta beberapa undang-undang lainnya yang langsung maupun tidak langsung memuat hukum Islam seperti UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan yang mengakui keberadaan Bank Syari'ah dengan prinsip syari'ahnya., atau UU NO. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang semakin memperluas kewenangannya, dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih kurang 90 persen beragama Islam akan memberikan pertimbangan yang signifikan dalam mengakomodasi kepentingannya. 3. Kesadaran umat Islam dalam praktek kehidupan sehari-hari. Banyak aktifitas keagamaan masyarakat yang terjadi selama ini merupakan cerminan kesadaran mereka menjalankan Syari'at atau hukum Islam, seperti pembagian zakat dan waris.
4. Politik pemerintah atau political will dari pemerintah dalam hal ini sangat menentukan. Tanpa adanya kemauan politik dari pemerintah maka cukup berat bagi Hukum Islam untuk menjadi bagian dari tata hukum di Indonesia.
Untuk lebih mempertegas keberadaan hukum Islam dalam konstalasi hukum nasional dapat dilihat dari Teori eksistensi tentang adanya hukum Islam di dalam hukum nasional Indonesia. Teori ini mengungkapkan bahwa bentuk eksistensi hukum Islam di dalam hukum nasionallndonesia itu ialah:
1. ada dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional lndonesia.
2. ada dalam arti kemandirian, kekuatan dan wibawanya diakui adanya oleh hukum nasional dan diberi status sebagai hukum nasional.
3. ada dalam hukum nasional dalam arti norma hukum Islam (agama) berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasionallndonesia.
4. ada dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama hukum nasional Indonesia.
C. Undang –Undang Yang Dipengaruhi Oleh Hukum Islam
Bila dilihat dari realitas politik dan perundang-undangan di Indonesia nampaknya eksistensi hukum Islam semakin patut diperhitungkan seperti terlihat dalam beberapa peraturan perundangan yang kehadirannya semakin memperkokoh Hukum Islam:
(1) Undang-Undang Perkawinan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan dan diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Januari 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 No. Tambahan Lembaran Negara Nomer 3019).
(2) Undang-Undang Peradilan Agama
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1989 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 No. 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3400). Kemudian pada tanggal 20 Maret 2006 disahkan UU Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agarna.
(3) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Undang-Undang No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3832), yang digantikan oleh UU Nomor 13 Tahun 2008. UU pengganti ini memiliki 69 pasal dari sebelumnya 30 pasal. UU ini mentikberatkan pada adanya pengawasari dengan dibentuknya Komisi Pengawasan Haji Indonesia [KPHI]. Demikian juga dalam UU ini diiatur secara terperinci tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji [BPIH]. Aturan baru tersebut diharapkan dapat menjadikan pelaksanaan ibadah haji lebih tertib dan lebih baik.
(4) Undang-Undang Pengelolaan Zakat
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakatdisahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggaI 23 September 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3885).
(5) Undang-Undang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh.
Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 No.172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3893).
(6) Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh
Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 No. 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4134).
(7) Kompilasi Hukum Islam
Perwujudan hukum bagi umat Islam di Indonesia terkadang menimbulkan pemahaman yang berbeda. Akibatnya, hukum yang dijatuhkan sering terjadi perdebatan di kalangan para ulama. Karena itu diperlukan upaya penyeragaman pemahaman dan kejelasan bagi kesatuan hukum Islam. Keinginan itu akhirnya memunculkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang saat ini telah menjadi salah satu pegangan utama para hakim di lingkungan Peradilan Agama. Sebab selama ini Peradilan Agama tidak mempunyai buku standar yang bisa dijadikan pegangan sebagaimana halnya KUH Perdata. Dan pada tanggal 10 Juni 1991 Presiden menandatangani Inpress No.1 Tahun 1991 yang merupakan instruksi untuk memasyarakatkan KHI.
(8) Undang-undang tentang Wakaf
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4459). Kemudian pada tanggal 15 Desember 2006 ditetapkanlah peraturan pemerintah Republik. Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
(9) Undang-Undang Tentang Pemerintahan Aceh
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, semakin menegaskan legalitas penerapan syariat Islam di Aceh. Syariat Islam yang dimaksud dalam undang-undang ini meliputi ibadah, al-ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syi'ar, dan pembelaan Islam. Di samping itu keberadaan Mahkamah Syar'iyah yang memiliki kewenangan yang sangat luas semakin memperkuat penerapan hukum Islam di Aceh. Mahkamah Syar'iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh. Mahkamah ini berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang al-ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata) tertentu, jinayah (hukum pidana) tertentu, yang didasarkan atas syari'at Islam.
10) Undang-undang Tentang Perbankan Syari'ah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang diundangkan pada tanggal 10 November 1998, menandai sejarah baru di bidang perbankan yang mulai memberlakukan sistem ganda duel system banking di Indonesia, yaitu sistem perbankan konvensional dengan piranti bunga, dan sistem perbankan dengan peranti akad-ak yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Tren perkembangan perbankan syariah yang begitu cepat dengan memperoleh simpatik luas dari umat muslim dan juga dari nonmuslim. Sistem Perbankan Syariah berdiri di atas akad-akad yang telah disepakati bersama dengan prinsip syariah tak boleh merugikan dan juga tidak boleh membebankan kerugian bersama kepada salah satu pihak. Keuntungan menjadi keuntungan bersama, dan juga kerugian menjadi kerugian yang harus ditanggung bersama.
Dan secara prinsip ada 3 hal yang membedakan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah:
1. Bank Syariah dijalankan dengan prinsip nisbah (bagi hasil) untuk menghimpun dana dan pembiayaan.
2. Bank Syariah tidak boleh membiayai proyek yang dilarang oleh Undang-Undang maupun hukum Islam.
3. Tidak boleh melakukan tindakan spekulatif seperti transaksi valuta asing (hedging & future trading).
D. Dasar Pemikiran Bank Syariah
Umar Chapra seorang sarjana muslim yang memiliki konsep tentang peningkatan perekonomian khususnya perekonomian Islam melihat ternyata system Ekonomi Kapitalis dan Sosialis telah gagal rnengemban misi utamanya untuk mensejahterakan umat manusia secara adil dan dalam prakteknya cendrung sama sekali tidak berpihak pada kaum lemah sehingga yang tertindas semakin tertindas. Di tengah kegagalan yang dialami sistem Kapitalis dan sosialis tersebut muncullah sebuah alternatif sistem ekonomi yang berlandaskan pada ajaran-ajaran Islam. Sistem Ekonomi Islam lahir sebagai alternatif dan jalan tengah antara system Ekonomi Kapitalis dengan sistem Ekonomi Sosialis. Ekonomi berbasiskan hokum Islam muncul sebagai penyeimbang dan jalan tengah. Dalam sistem Ekonomi Islam pengakuan terhadap kepemilikan pribadi atau individu sangat diakui, namun dijelaskan bahwa dalam milik pribadi yang diakui secara mutlak terdapat hak orang lain, yang harus diberikan pada yang berhak.
E. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Perkembangan Bank Syariah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode tahun 1960-an, diskusi mengenai Bank Syariah sebagai pilar Ekonomi Islam mulai dilakukan. Prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990, yaitu saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam· pada Musyawarah Nasional IV MUI di Hotel Sahid Jaya Jakarta, pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Dan berdasarkan amanat Munas MUI IV, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja diberi nama Tim Perbankan MUI, yang bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait untuk menggali ide dan dukungan guna pendirian perbankan yang bercirikan Islam. Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional Perbankan Syariah di Indonesia. Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non-bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Arah Perbankan Syariah ke depan selanjutnya dirumuskan dalam sebuah gagasan besar yang tertuang dalam Cetak Biru Perbankan Syariah. Yang memuat visi dan misi pengembangan Perbankan Syariah nasional yang disusun dengan mengelaborasi nilai-nilai dasar Ekonomi Syariah yang perlu dijiwai dalam pengembangan Perbankan Syariah baik dari perspektif mikro maupun makro, Apa yang dikemukakan di atas, memberi. angin segar bagi implementasi hukum Islam di Indonesia.
Perkembangan ini berimplikasi luas di lingkungan Peradilan Agama. misalnya saja:
· Penyiapan sumber daya manusia (SDM) menghadapi kewenangan barunya. ;
· Penyiapan anggaran yang besar untuk pelaksanaan Diklat ;
· Pengadaan buku-buku menyangkut Ekonomi Syariah dan lain-lain ;
· Penyiapan konsep "Pendidikan dan Pelatihan" yang efektif bagi para Hakim Pengadilan Agama. ;
· Tersedianya Calon Hakim dari kalangan Sarjana Syariah dan Sarjana Hukum yang siap pakai. ;
· Orientasi dengan kalangan pakar ekonomi pada umumnya dan pakar ekonorni Syariah pada khususnya ;
· Orientasi dengan para praktisi perbankan, terutama perbankan Syariah.
Dari beberapa undang-undang di atas semuanya telah rnendukung dan memperkokoh keberadaan hukum Islam di Indonesia. Hanya saja kepercayaan yang diberikan kepada lembaga-Iembaga Islam tersebut harus dilaksanakan secara baik, supaya tidak mengecewakan berbagai pihak termasuk umat Islam sendiri. Oleh karena itu, upaya yang harus dilakukannya adalah kewajiban / keharusan menerapkan tata kelola yang baik, yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta keharusan menerapkan prinsip kehati-hatian seperti disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) undang-undang yang sama. Kepercayaan besar yang diberikan kepada umat Islam dengan pemberlakuan kaidah-kaidah yang Islami haruslah disadari bahwa sebenarnya hal itu mempertaruhkan nama baik Islam sendiri, karena orang akan melihat wujud dan bentuk Islam lewat pelaksanaan hukum tersebut, baik atau tidaknya pelaksanaan kaidah-kaidah tersebut tentunya akan sangat terkait dan berimbas kepada umat Islam. Sikap akomodatif yang selama ini diberikan oleh negara kepada umat Islam seharusnya memacu umat Islam untuk membuktikan bahwa hukum Isiam tidaklah seperti yang dikhawatirkan banyak orang tentang kekejaman dan pengingkaran kepada hak asasi manusia, tetapi hukum Islam itu rahmatan lil ׳alamin, menciptakan kedamaian dan kesejahteraan kepada umat manusia, tidak hanya bagi umat Islam sendiri, tetapi juga untuk umat lainnya, seperti yang pernah dipraktekkan Nabi Muhammad sewaktu membentuk negara Madinah. Pasal 14 undang-undang di atas menyebutkan " Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, Badan Hukum Indonesia, atau Badan Hukum Asing dapat memiliki atau membeli saham Bank Umum Syariah secara langsung atau melalui bursa efek, menunjukkan bahwa Bank Umum Syariah berusaha mewujudkan rahmatan li al-alamin. Di samping beberapa undang-undang di atas ada tiga faktor yang menyebabkan hukum Islam masih memiliki peran besar dalam kehidupan bangsa kita. Pertama, hukum Islam telah turut serta menciptakan tata nilai yang mengatur kehidupan umat Islam, minimal dengan menetapkan apa yang harus dianggap baik dan buruk, apa yang menjadi perintah, anjuran, perkenan, dan larangan agama. Kedua, banyak keputusan hukum dan unsur yurisprudensial dari hukum Islam telah diserap menjadi bagian dari hukum positif yang berlaku. Ketiga, adanya golongan yang masih memiliki aspirasi teokratis di kalangan umat Islam dari berbagai negeri sehingga penerapan hukum Islam secara penuh masih menjadi slogan perjuangan yang masih mempunyai appeal cukup besar.
Terkait dengan upaya tersebut dalam tulisan ini, penulis ingin lebih focus melihat sumbangan tradisi hukum Islam atau hukum fiqh dalam rangka pembangunan hukum nasional. Karena, hukum Islam (hukum fiqh) itu sendiri secara umum memang diakui sebagai salah satu sumber dalam rangka pembaruan hukum di Indonesia, selain hukum adat dan hukum barat. Bagaimana pun, hokum barat, hukum adat, maupun hukum Islam itu, mempunyai kedudukan yang sama sebagai sumber norma bagi upaya pembentukan hukum nasional.
Selain itu, secara sosiologis, kedudukan hukum Islam (hukum fiqh) itu sendiri di Indonesia, melibatkan kesadaran keagamaan mayoritas penduduk yang sedikit banyak berkaitan pula dengan masalah kesadaran hukum. Baik norma agama maupun norma hukum selalu sama-sama menuntut ketaatan. Apalagi, jika norma hukum itu disebandingkan dengan aspek hukum dari norma agama itu, akan semakin jelaslah keeratan hubungan antara keduanya. Keduanya sama-sama menuntut ketaatan dan kepatuhan dari warga masyarakatnya. Tahir Azhari mengatakan bahwa hukum Islam mengikat setiap individu yang beragama Islam untuk melaksanakannya, yang implementasinya terbagi dalam 2 perspektif, yaitu : 1) ibadah mahdlah, dan tanpa campur tangan penguasa kecuali untuk fasilitasnya 2) muamalah, baik yang bersifat perdata maupun publik, yang melibatkan kekuasaan Negara. kontribusi baru dari hukum Islam terhadap hukum nasional adalah berupa kehadiran Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah melalui PERMA Nomor 02 Tahun 2008. Pasal 1 Perma tersebut menyatakan bahwa Kitab ini menjadi pedoman prinsip syari'ah bagi para Hakim dengan tidak mengurangi tanggung jawab Hakim untuk menggali dan menemukan hukum untuk menjamin putusan yang adil dan benar.
BAB III.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Perkembangan hukum Islam di Indonesia memiliki peluang yang sangat cerah dalam pembangunan hukum nasional, karena secara sosioantropologis dan emosional, hukum Islam sangat dekat dengan rnasyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Se!ain itu secara historis hukum Islam telah dikenal jauh sebelum penjajah masuk ke Indonesia. Peluang bagi masa depan hukum Islam di Indonesia juga terbuka karena telah banyak aturan dalam hukum Islam yang disahkan menjadi hokum nasional, dan hal ini memperlihatkan bagaimana politicall will pemerintah yang memberikan respon dan peluang yang baik bagi hukum Islam. Dengan melihat realitas kedekatan, kompleksitas materi hukum Islam pada masa datang, peluang hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional akan lebih luas lagi. Demikian juga peran akademisi yang melakukan pengembangan dan penelitian yang konstruktif dapat menunjang perkembangan hukum Islam di Indonesia. Yang tidak kalah pentingnya adalah peran para ulama, kyai yang secara ikhlas mengajarkan dan tetap menyiarkan materi-materi hukum Islam kepada para santri serta jamaahnya yang tersebar di berbagai pelosok tanah air. Semua itu secara alami akan tetap menjaga keberadaan hukum Islam di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005
HA. Hafizh Dasuki, Ensiklopedi Hukum Islam, PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, FIKIMA, 1997
Ichtijanto. Pengembangan Teori berlakunya hukum Islam di Indonesia, dalam Hukum Islam di Indonesia. Bandung: Remaja Rosdakarya cet. ke-2, 1994
M. Amin Suma. Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan lainnya di Negara Hukum Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2004
Muchsin. Ikhtisar Sejarah Hukum. Jakarta: BP IBLAM, 2004
Bustanul Arifin, Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional (Bertenun dengan Benang-benang Kusut), Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 1999
Muchsin. Masa Depan Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: BP IBLAM, 2004
Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia (Kata Pengantar), Bandung: Remaja Rosdakarya eeL ke-2 1994
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2005
Hafizh Dasuki, Ensiklopedi Hukum Islam, PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, FIKIMA, 1997
Departemen Pendidikan Nasional, op. cit., hal. 775
Ichtijanto, Pengembangan Teori berlakunya hukum Islam di Indonesia, dalam Hukum Islam di Indonesia, Bandung: Remaja Rosdakarya cet. ke-2, 1994
M. Amin Suma, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004
Muchsin, Ikhtisar Sejarah Hukum, Jakarta: BP IBLAM, 2004
Bustanul Arifin, Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional (Bertenun dengan Benang-benang Kusut), Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 1999
chtijanto, Pengembangan Teori berlakllnya hllkllm Islam di Indonesia, dalam Hukum Islam di
Indonesia, Bandung: Remaja Rosdakarya eet. ke-2 1994
BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan / atau bank umum nasional
yang ditunjuk oleh Menteri (Pasal 22).
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU No. 21 Tahun 2008) tentang Perbankan Syariah menyebutkan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Akad-akad dimaksud antara lain adalah : wadi'ah, mudharabah, musyarakah, ijarah, ijarah muntahiya bit-tamlik, murabahah, salam, istishna'I, qardh, wakalah, atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ahmad Kamil, M. Fauzan, Kilab Undang-undang Hukum Perbankan Dan Ekonomi Syari'ah, Jakarta: Kencana, 2007
Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia (Kata Pengantar), Bandung: Remaja Rosdakarya eeL ke-2 1994
Tahir Azhari, Posisi Peradilan Agama dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 : Perspektif Hukum Masa Datang, dalam Ditbitbapera Islam-afakultas Hukum UI-Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat, Jakarta : Chasindo, 1999