v Permasalahan
1. Apa
fungsi cita hukum dalam hukum ?
2. Apa
manfaat pendekatan sosiologi dalam menganalisis kasus ?
3. Apa
yang dimaksud dengan budaya hukum dan mengapa budaya hukum menjadi suatu
komponen yang penting dalam penegakan hukum ?
v Pembahasan
1.
Fungsi
cita hukum dalam hukum
Menurut
Rudolf Stammler, cita hukum (rechtsidee)
itu berfungsi sebagai penentu arah bagi tercapainya cita-cita masyarakat.
Walaupun disadari benar bahwa titik akhir dari cita-cita masyarakat itu tidak
mungkin dicapai sepenuhnya, namun cita hukum memberi faedah positif karena ia
mengandung dua sisi, dengan cita hukum dapat diuji hukum positif yang berlaku
dan kepada cita hukum dapat diarahkan hukum positif sebagai usaha mengatur tata
kehidupan masyarakat dan bangsa. Lebih lanjut menurutnya, keadilan yang dituju
sebagai cita hukum itu menjadi pula usaha dan tindakan mengarahkan hukum
positif kepada cita hukum. Dengan demikian, hukum yang adil adalah hukum yang
diarahkan oleh cita hukum untuk mencapai tujuan-tujuan masyarakat.[1]
Selanjutnya Gustav Radbruch menegaskan pula bahwa cita hukum (rechtsidee) tidak hanya berfungsi
sebagai tolak ukur yang bersifat regulatif, yaitu yang menguji apakah suatu
hukum positif adil atau tidak, melainkan juga sekaligus berfungsi sebagai dasar
yang bersifat konstitutif, yaitu yang menentukan bahwa tanpa cita hukum, hukum
akan kehilangan maknanya sebagai hukum.[2]
Dari
uraian mengenai fungsi cita hukum tersebut, dengan istilah lain (namun
sewarna), B. Arief Sidharta menggabungkan fungsi cita hukum sebagaimana yang
dikemukakan oleh Rudolf Stammler dan Gustav Radbruch tersebut. Menurutnya, Cita
hukum itu berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani (guiding principle), norma kritik (kaidah evaluasi) dan faktor yang
memotivasi dalam penyelenggaraan hukum (pembentukan, penerapan, penegakan dan penemuan)
dan perilaku hukum.[3]
Sedangkan
pandangan Prof Esmi Warasih cita hukum itu berisi patokan nilai yang memiliki
peran dan fungsi yang penting dalam proses penyusunan RUU yang demokratif.
dalam konteks demikian hukum dirancang sedemikian rupa agar merupakan bangunan
hukum yang tertib dan teratur. Lebih lanjut Prof Esmi Warasih dalam bukunya
Pranata Hukum[4]
mengungkapkan bahwa dalam negara republik indonesia yang memiliki cita hukum
pancasila dan sekaligus sebagai norma fundamental negara, dimana setiap
peraturan yang hendak dibuat hendaknya diwarnai dan dialiri oleh nilai-nilai
yang terkandung didalam cita hukum tersebut. oleh karena itu, cita hukum dapat
dipahami sebagai konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan
hukum pada cita-cita yang diinginkan masyarakat.
2.
Manfaat
pendekatan sosiologi dalam menganalisis kasus
Pendekatan Sosiologi Hukum
merupakan pengkajian hukum positif untuk menguasai teknologi hukum, yaitu
menguasai hukum sebagai sesuatu persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat
serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum
(pendekatan yuridis normative dan pendekatan pengkajian hukum pada kenyataan di
dalam kehidupan sosial kemasyarakatan).
Lebih
jauh, manfaat yang dapat diperoleh dengan menggunakan metode pendekatan
sosiologi hukum dalam menganalisis kasus-kasus yang ada, dapat jelas terlihat
dari karakteristik kajian sosilogi hukum itu sendiri. Dimana karekteristik
kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut :
1) Sosilogi
Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat
dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, maka
mempelajari pula bagaimana parktek yang terjadi pada masing-masing bidang
kegiatan hukum tersebut.
2) Sosiologi
hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum di dalam
kehiduipan sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa
yang mempengaruhi, latar belakang dan sebagainya.
3) Sosilogi
hukum senantiasa menguji kesahian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan
hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai
dengan masyarakat tertentu.
4) Sosiologi
Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati
hukum, sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf, tidak ada segi
obyektifitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum
yang nyata.
Dengan menggunakan pendekatan sosiologi dalam menganalisis
kasus diharapkan analisis yang diperoleh dapat mendekati kenyataan yang
sesungguhnya sehingga dalam penegakan hukumnya (law enforcement) tujuan hukum dapat tercapai yaitu keadilan,
kemanfaatan, kepastian hukum dan ketertiban.
3. Apa yang dimaksud dengan budaya
hukum dan mengapa budaya hukum menjadi suatu komponen yang penting dalam
penegakan hukum
Berbicara mengenai budaya hukum menurut Prof Esmi Warasih
adalah berbicara mengenai bagaimana sikap-sikap, pandangan-pandangan serta nilai-nilai
yang dimilikimoleh masyarakat.[5]
Penegakan hukum bukanlah suatu hal yang berdiri sendiri,
melainkan ia saling berkaitan dengan masalah-masalah sosial masyarakat lainnya.
Artinya hukum bukan hanya sebagai sistem nilai, tetapi juga hukum sebagai sub
sistem dari sistem sosial yang lebih besar, yaitu masyarakat dimana hukum
diberlalakukan
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman bahwa
komponen sistem hukum meliputi 3 hal, yaitu: 1). Strukur; 2). Substansi dan; 3).
Kultur hukum (budaya hukum). Dimana diantara ketiganya harus berjalan
beriringan yaitu struktur harus kuat, kredibel, akuntabel dan capabel.
Substansi harus selaras dengan rasa keadailan masyarakat sedang budaya hukumnya
harus mendukung tegaknya hukum jika salah satunya timpang, mustahil hukum bisa
ditegakkan.
Budaya hukum merupakan salah satu komponen yang sangat
menentukan apakah substansi hukum maupun tatanan proseduralnya diterima oleh
masyarakat dimana hukum itu diterapkan atau tegakkan. Oleh karena itu, Lawrence
M. Friedman menegaskan bahwa komponen budaya merupakan motor penggerak bagi
semua tatanan hukum.
[1] Roeslan Saleh, Pembinaan Cita hukum dan Penerapan Asas-asas
Hukum Nasional dalam “Majalah Hukum Nasional (Edisi Khusus 50 Tahun
Pembangunan Nasional)” No. 1, Pusat Dokumentasi Hukum BPHN Departemen
Kehakiman, Jakarta, 1995, hlm. 50
[2]
Soejono Koesoemo Sisworo, Mempertimbangkan Beberapa Pokok Pikiran
Pelbagai Aliran Filsafat Hukum Dalam Relasi dan Relevansinya Dengan
Pembangunan/Pembinaan Hukum Indonesia dalam “Kumpulan Pidato Pengukuhan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang” dihimpun oleh:
Soekotjo Hardiwinoto, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995, hlm.
121.
[3] B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung:
Mandar Maju, 2000, hlm. 181.
[4]
Esmi Wirasih, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sisologis,
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010, hlm. 39
Tidak ada komentar:
Posting Komentar