Selasa, 06 Mei 2014

Cita Hukum, menganalisis kasus dengan pendekatan sosiologi dan budaya hukum

v Permasalahan
1.     Apa fungsi cita hukum dalam hukum ?
2.     Apa manfaat pendekatan sosiologi dalam menganalisis kasus ?
3.   Apa yang dimaksud dengan budaya hukum dan mengapa budaya hukum menjadi suatu komponen yang penting dalam penegakan hukum ?

v Pembahasan
1.     Fungsi cita hukum dalam hukum
    Menurut Rudolf Stammler, cita hukum (rechtsidee) itu berfungsi sebagai penentu arah bagi tercapainya cita-cita masyarakat. Walaupun disadari benar bahwa titik akhir dari cita-cita masyarakat itu tidak mungkin dicapai sepenuhnya, namun cita hukum memberi faedah positif karena ia mengandung dua sisi, dengan cita hukum dapat diuji hukum positif yang berlaku dan kepada cita hukum dapat diarahkan hukum positif sebagai usaha mengatur tata kehidupan masyarakat dan bangsa. Lebih lanjut menurutnya, keadilan yang dituju sebagai cita hukum itu menjadi pula usaha dan tindakan mengarahkan hukum positif kepada cita hukum. Dengan demikian, hukum yang adil adalah hukum yang diarahkan oleh cita hukum untuk mencapai tujuan-tujuan masyarakat.[1] Selanjutnya Gustav Radbruch menegaskan pula bahwa cita hukum (rechtsidee) tidak hanya berfungsi sebagai tolak ukur yang bersifat regulatif, yaitu yang menguji apakah suatu hukum positif adil atau tidak, melainkan juga sekaligus berfungsi sebagai dasar yang bersifat konstitutif, yaitu yang menentukan bahwa tanpa cita hukum, hukum akan kehilangan maknanya sebagai hukum.[2]
    Dari uraian mengenai fungsi cita hukum tersebut, dengan istilah lain (namun sewarna), B. Arief Sidharta menggabungkan fungsi cita hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Rudolf Stammler dan Gustav Radbruch tersebut. Menurutnya, Cita hukum itu berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani (guiding principle), norma kritik (kaidah evaluasi) dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum (pembentukan, penerapan, penegakan dan penemuan) dan perilaku hukum.[3]
    Sedangkan pandangan Prof Esmi Warasih cita hukum itu berisi patokan nilai yang memiliki peran dan fungsi yang penting dalam proses penyusunan RUU yang demokratif. dalam konteks demikian hukum dirancang sedemikian rupa agar merupakan bangunan hukum yang tertib dan teratur. Lebih lanjut Prof Esmi Warasih dalam bukunya Pranata Hukum[4] mengungkapkan bahwa dalam negara republik indonesia yang memiliki cita hukum pancasila dan sekaligus sebagai norma fundamental negara, dimana setiap peraturan yang hendak dibuat hendaknya diwarnai dan dialiri oleh nilai-nilai yang terkandung didalam cita hukum tersebut. oleh karena itu, cita hukum dapat dipahami sebagai konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum pada cita-cita yang diinginkan masyarakat.

2.     Manfaat pendekatan sosiologi dalam menganalisis kasus
    Pendekatan Sosiologi Hukum merupakan pengkajian hukum positif untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukum sebagai sesuatu persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum (pendekatan yuridis normative dan pendekatan pengkajian hukum pada kenyataan di dalam kehidupan sosial kemasyarakatan).
    Lebih jauh, manfaat yang dapat diperoleh dengan menggunakan metode pendekatan sosiologi hukum dalam menganalisis kasus-kasus yang ada, dapat jelas terlihat dari karakteristik kajian sosilogi hukum itu sendiri. Dimana karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut :
1)     Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, maka mempelajari pula bagaimana parktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
2)     Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum di dalam kehiduipan sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang mempengaruhi, latar belakang dan sebagainya.
3)     Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
4)     Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati hukum, sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf, tidak ada segi obyektifitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
          Dengan menggunakan pendekatan sosiologi dalam menganalisis kasus diharapkan analisis yang diperoleh dapat mendekati kenyataan yang sesungguhnya sehingga dalam penegakan hukumnya (law enforcement) tujuan hukum dapat tercapai yaitu keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dan ketertiban.

3.     Apa yang dimaksud dengan budaya hukum dan mengapa budaya hukum menjadi suatu komponen yang penting dalam penegakan hukum
          Berbicara mengenai budaya hukum menurut Prof Esmi Warasih adalah berbicara mengenai bagaimana sikap-sikap, pandangan-pandangan serta nilai-nilai yang dimilikimoleh masyarakat.[5]
          Penegakan hukum bukanlah suatu hal yang berdiri sendiri, melainkan ia saling berkaitan dengan masalah-masalah sosial masyarakat lainnya. Artinya hukum bukan hanya sebagai sistem nilai, tetapi juga hukum sebagai sub sistem dari sistem sosial yang lebih besar, yaitu masyarakat dimana hukum diberlalakukan
          Sebagaimana yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman bahwa komponen sistem hukum meliputi 3 hal, yaitu: 1). Strukur; 2). Substansi dan; 3). Kultur hukum (budaya hukum). Dimana diantara ketiganya harus berjalan beriringan yaitu struktur harus kuat, kredibel, akuntabel dan capabel. Substansi harus selaras dengan rasa keadailan masyarakat sedang budaya hukumnya harus mendukung tegaknya hukum jika salah satunya timpang, mustahil hukum bisa ditegakkan.
          Budaya hukum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan apakah substansi hukum maupun tatanan proseduralnya diterima oleh masyarakat dimana hukum itu diterapkan atau tegakkan. Oleh karena itu, Lawrence M. Friedman menegaskan bahwa komponen budaya merupakan motor penggerak bagi semua tatanan hukum.



[1] Roeslan Saleh, Pembinaan Cita hukum dan Penerapan Asas-asas Hukum Nasional dalam “Majalah Hukum Nasional (Edisi Khusus 50 Tahun Pembangunan Nasional)” No. 1, Pusat Dokumentasi Hukum BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, 1995, hlm. 50
[2] Soejono Koesoemo Sisworo, Mempertimbangkan Beberapa Pokok Pikiran Pelbagai Aliran Filsafat Hukum Dalam Relasi dan Relevansinya Dengan Pembangunan/Pembinaan Hukum Indonesia dalam “Kumpulan Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang” dihimpun oleh: Soekotjo Hardiwinoto, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995, hlm. 121.
[3] B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2000, hlm. 181.
[4] Esmi Wirasih, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sisologis, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010,  hlm. 39
[5] Ibid., hlm. 83

Tidak ada komentar:

Posting Komentar