BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
![]() |
Add caption |
Sedangkan
benda (in natura) merupakan
fasilitas-fasilitas Negara guna memperlancar kerja aparat di dalam menjalankan
fungsinya melayani masyarakat, seperti: kendaraan dinas, rumah dinas, gedung
perkantoran, dan sebagainya. Benda-benda Negara tersebut kemudian terbagi atas
dua, yaitu: (1) berbentuk tanah; dan (2) barang dan jasa. Berkaitan hal
tersebut diatas, Leon Duguit yang merupakan murid dari Proudhon, lalu
memberikan tiga (3) konsep berpikir tentang kedudukan Negara terhadap benda,
antara lain : 1. Semua benda Negara tujuannya untuk memenuhi kepentingan umum;
2. Kemampuan untuk memenuhi kepentingan umum dari benda itu berbeda-beda; 3. Kedudukan
hukum Negara terhadap benda berbanding terbalik dengan kemampuan benda itu
dalam memenuhi kepentingan umum.
Dalam
hukum publik benda negara dibagi menjadi 2 yaitu: tanah dan non tanah, dimana
kedudukan hukum negara terhadap dua benda negara ini adalah sebagai penguasa.
Adapun pembidangan benda-benda negara dikelompokkan menjadi 2 golongan yaitu:
benda negara yang bersifat mutlak dan benda negara yang bersifat relatif.
Kedudukan negara terhadap penggolongan benda negara ini tentu berbeda-beda
tergantung pada peraturan yang mengaturnya, sehingga sangat menarik untuk
dikaji lebih dalam. Oleh karena itu penulis dalam makalah ini bermaksud untuk
menkaji lebih dalam mengenai kedudukan hukum negara terhadap benda negara
berdasarkan konstitusi negara.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan
uraian di atas, penyusun bermaksud membahas lebih lanjut rumusan masalah
berikut: Bagaimanakah kedudukan hukum negara terhadap benda negara berdasarkan
konstitusi negara ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan Hukum Negara Terhadap
Benda Negara Berdasarkan Konstitusi Negara
Dalam
hukum publik benda negara dibagi menjadi 2 yaitu:[1]
tanah dan non tanah, dimana kedudukan hukum negara terhadap dua benda negara
ini adalah sebagai penguasa. Adapun pembidangan benda-benda negara
dikelompokkan menjadi 2 golongan yaitu: benda negara yang bersifat mutlak dan
benda negara yang bersifat relatif. Kedudukan negara terhadap penggolongan
benda negara ini tentu berbeda-beda tergantung pada peraturan yang mengaturnya.
Benda negara yang bersifat mutlak terdiri dari 3 aspek yaitu: 1. Sumber daya
manusia; 2. Benda; 3. Uang/modal, dimana kedudukan negara terhadap benda negara
adalah sebagai pemilik semu (beshadow
eighenem). Sedangakan benda negara yang bersifat relatif terdiri dari 3
aspek juga yaitu: 1. Penduduk; 2. Lingkungan; dan 3. Tertib hukum, dimana
kedudukan negara terhadap benda negara yang bersifat relatif ini adalah sebagai
pelindung (protectio). Dimana negara
hanya menjadi pelindung terhadap benda yang dikuasai atau dimiliki oleh
masyarakat secara bersama-sama (kolektif/komunal)
misalnya hutan adat, benda-benda peninggalan sejarah dan sebagainya. Dan adapun
kedudukan negara sebagai penguasa terhadap benda negara diatur dalam pasal 33
ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: bumi dan air dan kekayaan alam yang terandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Dan pasal 2 UUPA yang berbunyi: Bumi, air dan ruang angkasa termasuk
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada tingkatantinggi dikuasai oleh
Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Dari
kedua rumusal pasal di atas, terdapat 3 hal yang tergambar dalam hal kedudukan
negara terhadap benda negara yaitu:[2]
1. Rumusan
pasal tersebut bersifat limitatif, maksimal terhadap 4 benda tersebut negara
berkedudukan sebagai penguasa.
2. Benda
di luar keempat benda tersebut, negara bersetatus bukan sebgai penguasa,
melainkan sebgai pelindung atau sebagai pemilik.
3. Dalam
hal perolehan dan peralihan keempat benda tersebut, negara harus menggunakan
hukum publik.
Pembidangan
benda-benda negara yang bersifat mutlak dan benda negara yang bersifat relatif
ternyata menciptakan kaedah hukum baru, yang mana terdapat beberapa peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengertian, klasifikasi, dan
pengelolaan benda atau barang milik negara yang dapat di lihat dari penjelasan
di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar