Rabu, 21 Mei 2014

Kedudukan Hukum Negara Terhadap Benda Negara Berdasarkan Konstitusi Negara

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
                  
Add caption
  Secara garis besar fungsi pada alat pemerintahan terbagi 2, yaitu: fungsi memerintah (besturen functie), dan fungsi pelayanan (verzogen functie). Adapun tugas pemerintah Indonesia sebagaimana yang terlukis dalam Alinea ke-IVPembukaan UUD 1945 sebagai berikut : 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2) Memajukan kesejahteraan umum. 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Guna merealisir fungsi Negara atau lebih dikenal dengan tujuan Negara tersebut diatas, memerlukan berbagai sarana dan prasarana dalam menunjang dan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Sarana tersebut antara lain dapat berupa: Sumber daya manusia (man power) yang berupa keterampilan dan kemampuan aparatur Negara yang ada, dengan disesuaikan pada tingkat pendidikan keuangan dan benda. Kedua, Keuangan (money) yaitu untuk belanja aparatur Negara dalam keperluannya misalnya gaji, membeli alat-alat tulis, dan lain-lain.
                    Sedangkan benda (in natura) merupakan fasilitas-fasilitas Negara guna memperlancar kerja aparat di dalam menjalankan fungsinya melayani masyarakat, seperti: kendaraan dinas, rumah dinas, gedung perkantoran, dan sebagainya. Benda-benda Negara tersebut kemudian terbagi atas dua, yaitu: (1) berbentuk tanah; dan (2) barang dan jasa. Berkaitan hal tersebut diatas, Leon Duguit yang merupakan murid dari Proudhon, lalu memberikan tiga (3) konsep berpikir tentang kedudukan Negara terhadap benda, antara lain : 1. Semua benda Negara tujuannya untuk memenuhi kepentingan umum; 2. Kemampuan untuk memenuhi kepentingan umum dari benda itu berbeda-beda; 3. Kedudukan hukum Negara terhadap benda berbanding terbalik dengan kemampuan benda itu dalam memenuhi kepentingan umum.
                    Dalam hukum publik benda negara dibagi menjadi 2 yaitu: tanah dan non tanah, dimana kedudukan hukum negara terhadap dua benda negara ini adalah sebagai penguasa. Adapun pembidangan benda-benda negara dikelompokkan menjadi 2 golongan yaitu: benda negara yang bersifat mutlak dan benda negara yang bersifat relatif. Kedudukan negara terhadap penggolongan benda negara ini tentu berbeda-beda tergantung pada peraturan yang mengaturnya, sehingga sangat menarik untuk dikaji lebih dalam. Oleh karena itu penulis dalam makalah ini bermaksud untuk menkaji lebih dalam mengenai kedudukan hukum negara terhadap benda negara berdasarkan konstitusi negara.
     

B.    Perumusan Masalah
                    Berdasarkan uraian di atas, penyusun bermaksud membahas lebih lanjut rumusan masalah berikut: Bagaimanakah kedudukan hukum negara terhadap benda negara berdasarkan konstitusi negara ?
                                               
                                                                       BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kedudukan Hukum Negara Terhadap Benda Negara Berdasarkan Konstitusi Negara
                    Dalam hukum publik benda negara dibagi menjadi 2 yaitu:[1] tanah dan non tanah, dimana kedudukan hukum negara terhadap dua benda negara ini adalah sebagai penguasa. Adapun pembidangan benda-benda negara dikelompokkan menjadi 2 golongan yaitu: benda negara yang bersifat mutlak dan benda negara yang bersifat relatif. Kedudukan negara terhadap penggolongan benda negara ini tentu berbeda-beda tergantung pada peraturan yang mengaturnya. Benda negara yang bersifat mutlak terdiri dari 3 aspek yaitu: 1. Sumber daya manusia; 2. Benda; 3. Uang/modal, dimana kedudukan negara terhadap benda negara adalah sebagai pemilik semu (beshadow eighenem). Sedangakan benda negara yang bersifat relatif terdiri dari 3 aspek juga yaitu: 1. Penduduk; 2. Lingkungan; dan 3. Tertib hukum, dimana kedudukan negara terhadap benda negara yang bersifat relatif ini adalah sebagai pelindung (protectio). Dimana negara hanya menjadi pelindung terhadap benda yang dikuasai atau dimiliki oleh masyarakat secara bersama-sama (kolektif/komunal) misalnya hutan adat, benda-benda peninggalan sejarah dan sebagainya. Dan adapun kedudukan negara sebagai penguasa terhadap benda negara diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: bumi dan air dan kekayaan alam yang terandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dan pasal 2 UUPA yang berbunyi: Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada tingkatantinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
                    Dari kedua rumusal pasal di atas, terdapat 3 hal yang tergambar dalam hal kedudukan negara terhadap benda negara yaitu:[2]
1.     Rumusan pasal tersebut bersifat limitatif, maksimal terhadap 4 benda tersebut negara berkedudukan sebagai penguasa.
2.     Benda di luar keempat benda tersebut, negara bersetatus bukan sebgai penguasa, melainkan sebgai pelindung atau sebagai pemilik.
3.     Dalam hal perolehan dan peralihan keempat benda tersebut, negara harus menggunakan hukum publik.
                    Pembidangan benda-benda negara yang bersifat mutlak dan benda negara yang bersifat relatif ternyata menciptakan kaedah hukum baru, yang mana terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengertian, klasifikasi, dan pengelolaan benda atau barang milik negara yang dapat di lihat dari penjelasan di bawah ini.







[1] Disampaikan oleh Prof. Muchsan dalam  Perkuliahan Politik Hukum Magister Hukum UGM, (Yogyakarta. Jum’at  9 Mei 2014)
[2] Ibid,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar