Keinginan pemerintah untuk mengejar tax ratio
16% pada 2019 diyakini kian berat. Sehingga perlu terobosan untuk mengejar
target tersebut (Bisnis Indonesia selasa, 14/9/2014). Ditambah lagi shortfall
-selisih antara realisasi dan target penerimaan- pajak sebesar Rp 76
triliun akan sulit dicapai bahkan terancam terjadi pembengkakan sampai Rp 125
triliun. Hal tersebut terjadi akibat pertumbuhan ekonomi yang melambat. (Bisnis
Indonesia selasa, 7/9/2014)
Oleh sebab itu, perlu terobosan dari Ditjen
Pajak untuk mengatasi masalah tersebut dan dalam rangka mencapai terget APBN-P
sebesar Rp 989 triliun serta target tax ratio 16% pada 2019. Salah satu
terobosan yang sudah dilakukan adalah ektensifikasi pajak. Namun dalam
perkembangannya ekstensifikasi tersebut terancam gagal. Saat ini, wajib pajak
badan baru terdaftar sebanyak 2,21 juta sedangkan orang pribadi tercatat 23,08
juta. Secara total, rasio kepatuhan wajib pajak hanya 32%. Artinya masih sangat
jauh dari target. (Bisnis Indonesia selasa, 14/9/2014)
Sebelum membahas lebih jau mengenai terobosan
yang penulis ajukan, sebaiknya perlu dijelaskan pengertian dari ekstensifikasi
dan intensifikasi. Ekstensifikasi adalah menambah objek pajak; dalam konteks
tulisan di ini, berarti usaha menambah penerimaan pajak dengan menambah objek
pajak yang sebelumnya tidak ada. Intensifikasi adalah memaksimalkan apa yang
sudah ada; dalam konteks tulisan ini, berarti usaha menambah penerimaan pajak
tanpa menambah objek pajak.
Dalam
rangka mencapai target APBN-P
sebesar Rp 989 triliun dan target tax ratio 16% pada 2019 serta
mengurangi shortfall, tidak harus melakukan ekstensifikasi, ada
baiknya tinjau dulu kemungkinan dilakukannya intensifikasi guna menyeragamkan
koefisien kepatuhan wajib pajak. Dengan intensifikasi diharapkan dapat mempengaruhi
mereka yang tidak patuh. Sebenarnya untuk meningkatkan penerimaan negara dari
sektor pajak, kedua cara tersebut ekstensifikasi maupun intensifikasi dapat
dilakukan. Ekstensifikasi adalah langkah yang dapat diambil untuk program
jangka panjang sedangkan intensifikasi dapat dilakukan sebagai upaya
meningkatkan pendapatan dari sektor pajak secara singkat atau dalam waktu yang
relatif terbatas karena harus memenuhi target tertentu. Cara ekstensifikasi dan
intensifikasi yang dapat dilakukan sebagaimana berikut:[1]
1.
Ekstensifikasi perpajakan diantaranya :
- Menentukan dan menyempurnakan bank data dan Single Identity Number (SIN).
- Menyempurnakan program e-mapping dan smart mapping, dan
- Mengumpulkan dan memutahirkan data untuk menjaring wajib pajak baru.
2.
Intensifikasi penerimaan pajak,
diantaranya dengan :
- Melaksanakan pemeriksaan terhadap sektor industri tertentu yang tingkat kepatuhannya masih rendah.
- Meningkatkan kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk memberikan detterent effect yang positif, dan
- Melaksanakan kegiatan penagihan pajak melalui penyitaan rekening Wajib Pajak/Penanggung pajak, pencegahan dan penyanderaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar