Selasa, 09 Desember 2014

Mengejar Target Pajak


Keinginan pemerintah untuk mengejar tax ratio 16% pada 2019 diyakini kian berat. Sehingga perlu terobosan untuk mengejar target tersebut (Bisnis Indonesia selasa, 14/9/2014). Ditambah lagi shortfall -selisih antara realisasi dan target penerimaan- pajak sebesar Rp 76 triliun akan sulit dicapai bahkan terancam terjadi pembengkakan sampai Rp 125 triliun. Hal tersebut terjadi akibat pertumbuhan ekonomi yang melambat. (Bisnis Indonesia selasa, 7/9/2014)
Oleh sebab itu, perlu terobosan dari Ditjen Pajak untuk mengatasi masalah tersebut dan dalam rangka mencapai terget APBN-P sebesar Rp 989 triliun serta target tax ratio 16% pada 2019. Salah satu terobosan yang sudah dilakukan adalah ektensifikasi pajak. Namun dalam perkembangannya ekstensifikasi tersebut terancam gagal. Saat ini, wajib pajak badan baru terdaftar sebanyak 2,21 juta sedangkan orang pribadi tercatat 23,08 juta. Secara total, rasio kepatuhan wajib pajak hanya 32%. Artinya masih sangat jauh dari target. (Bisnis Indonesia selasa, 14/9/2014)
Sebelum membahas lebih jau mengenai terobosan yang penulis ajukan, sebaiknya perlu dijelaskan pengertian dari ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi adalah menambah objek pajak; dalam konteks tulisan di ini, berarti usaha menambah penerimaan pajak dengan menambah objek pajak yang sebelumnya tidak ada. Intensifikasi adalah memaksimalkan apa yang sudah ada; dalam konteks tulisan ini, berarti usaha menambah penerimaan pajak tanpa menambah objek pajak.
Dalam rangka mencapai target APBN-P sebesar Rp 989 triliun dan target tax ratio 16% pada 2019 serta mengurangi shortfall,  tidak harus melakukan ekstensifikasi, ada baiknya tinjau dulu kemungkinan dilakukannya intensifikasi guna menyeragamkan koefisien kepatuhan wajib pajak. Dengan intensifikasi diharapkan dapat mempengaruhi mereka yang tidak patuh. Sebenarnya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, kedua cara tersebut ekstensifikasi maupun intensifikasi dapat dilakukan. Ekstensifikasi adalah langkah yang dapat diambil untuk program jangka panjang sedangkan intensifikasi dapat dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak secara singkat atau dalam waktu yang relatif terbatas karena harus memenuhi target tertentu. Cara ekstensifikasi dan intensifikasi yang dapat dilakukan sebagaimana berikut:[1]
1.      Ekstensifikasi perpajakan diantaranya :

  • Menentukan dan menyempurnakan bank data dan Single Identity Number (SIN).
  • Menyempurnakan program e-mapping dan smart mapping, dan
  • Mengumpulkan dan memutahirkan data untuk menjaring wajib pajak baru.
2.      Intensifikasi penerimaan pajak, diantaranya dengan :

  • Melaksanakan pemeriksaan terhadap sektor industri tertentu yang tingkat kepatuhannya masih rendah.
  • Meningkatkan kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk memberikan detterent effect yang positif, dan
  • Melaksanakan kegiatan penagihan pajak melalui penyitaan rekening Wajib Pajak/Penanggung pajak, pencegahan dan penyanderaan.




[1] https://www.academia.edu/8107167/Kuliah_Hkm_Pajak_7-8_Dr._Syamsah diakses tanggal26/11/14. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar