.jpg)
Malam ini hujan benar-benar
membawa rahmat untukku dan jamaah Isya Masjid Pogung Dalangan atau yang karib
disebut Masjid MPD. Masjid itu terletak tepat di sebuah pertigaan Pogung
Dalangan RT 12 RW 50 Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta. Kenapa saya mengatakan
hujan telah membawa rahmat? Itu karena malam ini ada sebuah kajian yang akan
digelar dimasjid itu. Jika hujan tak turun mungkin saya dan beberapa orang
jamaah akan bergegas pulang. Semoga saya mengikuti kajian tersebut karena
memang saya membutuhkan ilmu yang akan disampaikan oleh ustadz yang saya lupa
namanya, hehe.... bukan semata-mata karena hujan.
Beliau adalah ustadz yang sangat
lembut tutur katanya, gaya bicaranya begitu menyentuh, dan wajahnya
begitu meneduhkan. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan sebuah tema
yang cukup menghempas batin, yaitu mengenai “Dosa”, karena mungkin dosa saya
yang menumpuk menunggu untuk dimintakan taubat. Semoga Allah Mengampuni Saya
dan Para Pembaca. Aamiin...
Baiklah kita mulai saja pembahasan
tentang dosa ini. Sesungguhnya Rasululloh saw bersabda “(Kullu Bani Adam Khottoo’iin,
Wakhoiru Khottoo’iina Attawwabuuna) setiap bani adam pasti pernah melakukan
kesalahan (dosa), dan sebaik-baik orang yang pernah berbuat salah (dosa) adalah
yang segera bertaubat. (HR. Ahmad, Hambal, At-Thirmizi, sanadya sahih).” Taubat adalah jalan yang disediakan
Allah untuk menebus kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan. Namun, taubat
memiliki beberapa syarat yaitu: memohon apunan kepada Allah, menyesali
perbuatan dosa yang telah dilakukan, dan tidak mengulangi perbuatan dosa
tesebut.
Ada kisah menarik yang disampaikan
oleh beliau, mengenai seorang gubernur yang semasa hidupnya banyak melakukan
dosa, namun hingga maut menjempunya, gubernur tersebut belum sempat memintakan
taubat atas dosa-dosanya. Kemudian ketika gubernur itu meninggal dan akan
dikubur, para penggali kuburnya terkejut oleh sebab pada galian terakhir kubur
itu, ada ular yang menunggu digalian tersebut. Sehingga para penggali kubur
tersebut menggali lagi ditempat yang berbeda akan tetapi tetap saja mereka
mendapati ular yang menunggui galian kubur tersebut, peristiwa itu terus
berulang sampai galian ke tiga puluh. Akhirnya para penggali kubur tersebut
bertanya kepada seorang ulama di tempatnya, yang mengajurkan agar jasad sang
gubernur tetap di kuburkan bersama dengan ular-ular tersebut.
Alangkah mengerikannya akibat dari
dosa yang belum dimintakan taubat. Siksa kubur menunggu mereka bahkan sebelum
jasad mereka terkubur dengan tanah. Na’uzubillahimindzalik, semoga hal itu tidak
terjadi pada kita.
Selanjutnya pembahasan berlanjut ke
arah jenis atau macam jalan yang dapat membuat seseorang melakukan perbuatan
dosa, yaitu:
1. melakukan yang haram
melakukan yang haram contohnya meminum khamar (minuman
keras), melihat dan memperlihatkan aurat kepada lawan jenis atau sejenis,
menfitnah, berzina dan sebagainya.
2. tidak menjalankan yang wajib
tidak melakukan yang wajib contohnya meninggalkan shalat,
tidak puasa, tidak membayar zakat, dan hal-hal yang diwajibkan lainnya.
Cara untuk bertaubat atas dua macam
jalan dosa tersebut di atas berbeda-beda. Jalan pertaubatan untuk jenis yang
pertama adalah dengan meninggalkan yang haram, tentunya setelah memohon ampun
dan menyesali perbuatan dosa tersebut. Dan jalan pertaubatan untuk jenis yang
kedua adalah mejalankan atau mengerjakan hal-hal yang telah di wajibkan oleh
Allah swt. Jika seseorang yang pernah meninggalkan kewajiban puasa maka ia
harus menggantinya. Sedangkan bagi mereka yang meninggalkan shalat ada beberapa
pendapat.
Orang yang meninggalkan shalat,
baginya ada empat pendapat yang dapat dirujuk, yaitu:
1. Kafir, maksudnya orang yang
meninggalkan shalat di hukum sebagai orang kafir, sehingga mereka harus
diperangi (hukum mati). Pendapat ini, di dasari oleh tindakan Abu Bakar yang
memerangi orang-orang yang enggan mengerjakan shalat dan membawar zakat pada
masanya, yang kemudian di ikuti oleh sahabat seperti Umar Bin Khottob.
2. Kafir, maksudnya orang yang
meninggalkan shalat di hukum sebagai orang kafir, sehingga mereka harus segera
bertaubat akan tetapi tidak wajib mengqadha’ shalat yang telah ditinggalkan.
Tidak wajib mengqadha’ dengan alasan orang kafir tidak wajib shalat sehingga
ketika ia telah kembali ke agama Allah maka tidak ada kewajiban mengqadha’.
Hukum kafir ini sebagaimana sabda Rasululloh saw "(Batas) antara
seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, Abu Daud,
At-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa
orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka statusnya adalah kafir
meskipun ia sudah bersyahadat. Berdasarkan hadits dari Rasulullah saw “Perjanjian
antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia
telah kafir.” (HR. Ahmad)
3. Tidak kafir, maksudnya orang yang
meninggalkan shalat tidak di hukum kafir, dan tidak pula dikenai kewajiban
mengqadha’ shalat yang pernah ditinggalkan. Namun, sebagai ganti dari
shalat-shalat yang pernah ditinggalkan adalah dengan mengerjakan amalan-amalan
sunnah seperti shalat sunnah.
4. Tidak kafir, maksudnya orang yang
meninggalkan shalat tidak di hukum kafir, akan tetapi wajib mengqadha’ shalat
yang pernah ditinggalkan. Dasarnya adalah sabda Rasululloh saw “Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat,
hendaknya dia mengerjakannya pada saat teringat. Tidak ada kafarat baginya,
kecuali hanya itu saja". (HR Al Bukhari). Dari Abu Hurairah r.a. sesungguhnya Nabi s.a.w.
ketika kembali dari perang Khaibar beliau berjalan satu malam sampai ketika
beliau mengantuk, beliau berhenti untuk istirahat dan bersabda kepada Bilal
r.a. : “Malam ini berjagalah kamu untuk kami”. Lalu Bilal sholat semampunya
sedangakan Rasulullah s.a.w. dan para sahabat tidur. Menjelang subuh, Bilal
bersandar ke kendaraannya lalu dia pun tertidur. Rasulullah SAW tidak bangun,
tidak pula Bilal dan tak seorang sahabatpun bangun sampai mereka diterpa sinar
matahari. Lalu Rasulullah s.a.w. terkejut dan bersabda : “Hai Bilal!”. Bilal
menjawab : “Bapak dan ibuku sebagai penebusmu ya Rasulullah, telah mengalahkan
diriku apa yang telah mengalahkan pada dirimu” Lalu mereka menuntun kendaraan
masing-masing satu per satu kemudian Rasulullah s.a.w. berwudlu dan
memerintahkan Bilal beriqomah. Lalu Rasulullah s.a.w. shalat subuh bersama
mereka. Ketika Beliau telah selesai dari sholatnya beliau bersabda :
“Barangsiapa yang lupa akan sholatnya hendaklah ia melakukan sholat ketika dia
ingat, karena sesungguhnya Allah berfirman : Dirikanlah sholat untuk mengingat
Aku (Q.S. Thaha : 115)” (H.R. Muslim)
Pendapat yang telah dikemukakan di
atas merupakan rujukkan yang dapat diambil dalam menentukan hukum bagi orang
yang meninggalkan shalat. Keempat pendapat tersebut bersifat alternatif,
tergantung kepada dalil mana yang paling kuat kita yakini. Akhirnya semoga
tulisan ini dapat bermanfaat dan menjadi amal jariah kita, sebagai salah satu
tambahan amal untuk mengurangi beban dosa kita. Aamiin.