PERATURAN DESA
TURIDA KECAMATAN SANDUBAYA
KOTA
MATARAM
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
MINUMAN KERAS
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TURIDA,
Menimbang : a. bahwa
minuman keras pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani,
dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta
mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa;
b. bahwa
peredaran dan penjualan serta pemakaian minuman keras sudah meresahkan
masyarakat dan tidak sesuai dengan adat istiadat, maka perlu dilakukan
penganturan terhadap peredaran dan penjualan serta pemakaian minuman keras;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Desa tentang Minuman
Keras.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; 10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; 11. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; 10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; 11. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
TURIDA
dan
KEPALA DESA TURIDA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG MINUMAN
KERAS
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.
Desa adalah desa-desa
yang memiliki batas-batas wilayah yang sudah ditetapkan dan merupakan satu
kesatuan dalam lingkup kekuasaan Kepala Desa Turida.
b.
Kota Mataram.
c.
Kepala Desa
adalah Kepala Desa Turida;
d.
Masyarakat Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang berdomisili di desa.
e.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
f.
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa ;
g.
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan Persetujuan
Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa
h.
Perangkat
Desa yang selanjutnya disebut Perdes adalah orang-orang yang ditunjuk oleh
kepala desa untuk melaksanakan tugas-tugas dalam rangka menjaga ketertiban dan
keamanan desa.
i.
Minuman keras atau minuman
beralkohol adalah semua benda cair yang berasal dari sumber hayati dan air,
baik yang diolah maupun yang tidak diolah atau campuran keduanya yang
mengandung alkohol atau ethanol yang diperuntukkan sebagai konsumsi manusia;
j.
Memproduksi adalah serangkaian
kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan,
mengemas,dan atau mengubah bentuk menjadi minuman beralkohol;
k.
Mengedarkan adalah setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam
rangka penyaluran minuman beralkohol kepada masyarakat atau
perorangan baik untuk diperdagangkan
maupun tidak;
l.
Memperdagangkan adalah setiap kegiatan
atau serangkaian kegiatan dalam rangka
penjualan atau pembelian minuman beralkohol termasuk penawaran untuk menjual minuman beralkohol di
warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain di Lingkungan Desa serta kegiatan lain yang berkenaan dengan
pemindahtanganan tersebut dengan memperoleh imbalan atau tidak;
m.
Menyimpan adalah menyimpan
minuman beralkohol di gudang, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan
tempat-tempat lain di Lingkungan Desa;
n.
Menyediakan atau menyuguhkan
adalah menyediakan atau menyuguhkan
minuman beralkohol untuk dibeli atau dinikmati oleh seseorang atau lebih;
o.
Meminum adalah meminum minuman
beralkohol di warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain di Lingkungan Desa;
BAB II
LARANGAN
Pasal 2
Setiap
orang atau badan hukum / badan usaha dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, menyediakan,
atau meminum minuman beralkohol di Desa
Turida.
Pasal 3
Dalam
rangka menegakkan amar makruf nahi mungkar dan untuk menghindari pelanggaran terhadap agama, adat istiadat, dan budaya di Desa Turida, seluruh
masyarakat desa dilarang untuk memproduksi, mengedarkan,
memperdagangkan, menyimpan, menyediakan, atau meminum minuman beralkohol di Desa Turida.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 4
(1)
Kepada Desa dan
BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan 3.
(2)
Untuk
mengawasi peredaran minuman beralkohol, Kepada Desa dan BPD dibantu oleh Perangkat
Desa.
(3)
Perangkat
Desa wajib melaporkan kepada Kepada Desa dan BPD apabila ditemukan adanya
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan 3.
(4) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Desa dan BPD.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 5
(1)
Barang siapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 akan dikenakan sanksi adat berupa denda serendah-rendahnya Rp. 500.000 (lima ratus
ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah) atau dilimpahkan
kepihak kepolisian untuk diperoses sesuai hukum yang berlaku;
(2)
Barang siapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 akan dikenakan sanksi adat berupa denda serendah-rendahnya Rp. 500.000 (lima ratus
ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah) dan atau hukuman cambuk sebanyak 20 kali.
(3)
Hukuman
cambuk sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan di kantor Kepala Desa.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2) akan kan dimasukkan
ke dalam Kas Desa.
(5)
Terhadap barang-barang / benda-benda yang
digunakan untuk memproduksi,
mengedarkan dan menyimpan minuman beralkohol dirampas untuk negara guna dimusnahkan.
(6)
Pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) yang
dilakukan belum berselang 1 (satu) tahun dari hukuman yang sudah
dijatuhkan, maka hukumannya dapat
ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 6
Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, bila dilakukan oleh badan
hukum / badan usaha, maka hukumannya dijatuhkan kepada penanggung jawab.
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 7
(1)
Selain pejabat penyidik
sebagaimana ditentukan oleh aturan perundang-undangan penyidikan juga dapat
dilakukan oleh Perangkat Desa Turida yang
ditetapkan oleh Pemerintahan Desa.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Menerima, mencari,
mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan atas
pelanggaran Perdes
agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas.
b.
Meminta keterangan dan/atau barang bukti dari
orang pribadi atas terjadinya pelanggaran Perdes.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada Kepala Desa dan BPD.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Kata-kata “setiap orang” yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) adalah orang
di luar Masyarakat Desa.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai
peraturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 14
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kota Mataram.
Ditetapkan di : Turida
Pada tanggal : 04 Desember 2013
KEPALA DESA TURIDA,
ttd
KHAIRUL UMAM,
S.H., M.H.
Diundangkan
di Mataram
pada
tanggal 04 Desember 2013
SEKRETARIS DESA TURIDA
KECAMATAN
SANDUBAYA
KOTA
MATARAM,
ttd
UMAM AL FATIH, S.Ag.
BERITA
DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2013 NOMOR 1
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus