Rabu, 07 Januari 2015

SISTEM PERENCANAAN LEGISLASI NASIONAL DALAM PROLEGNAS SEBAGAI SALAH SATU JALAN MENCAPAI TUJUAN NEGARA SECARA BERTAHAP DAN MENYELURUH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 didisebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, menghormati hak asasi manusia dan setiap tindakan dan kebijakan pemerintah harus berdasarkan atas ketentuan hukum (due process of law).
Oleh karena itu, sejarah telah mengantarkan pemerintah Indonesia untuk melegitimasi setiap tindakannya serta mengatur segala hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat yang harus dilindungi sebagaimana amanat UUD dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Walaupun Pemikiran mengenai perencanaan peraturan perundang-undangan dan kaitannya dengan Prolegnas baru dimulai pada tahun 1976, yaitu melalui Simposium mengenai Pola Perencanaan Hukum dan Perundang-undangan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Simposium ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan Universitas Syah Kuala Darussalam dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh. Simposium tersebut dimaksudkan untuk: (1) menetapkan cara-cara pembinaan hukum nasional; (2) menunjang pembuatan Pola Umum Perencanaan Hukum dan Perundang-undangan; dan (3) memperoleh sistem pemikiran perencanaan hukum mencegah kesimpang siuran dalam pembiayaan dan penanganan materinya.[1]
Kemudian pada tanggal 3 s.d 5 Pebruari 1997 diadakan Lokakarya Penyusunan Program Legislatif Nasional di Manado sebagai hasil kerja sama antara BPHN dengan Universitas Sam Ratulangi, dan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara. Tujuan dari lokakarya ini adalah untuk membahas program pembentukan peraturan perundang-undangan (Program Legislasi Nasional) yang terarah, sinkron dan terkoordinir serta dilaksanakan menurut prosedur dan teknik perundang-undangan yang mantap.[2]
Pada lokakarya tersebut, untuk pertama kalinya disusun konsep Program Legislasi Nasional yang mencerminkan keseluruhan rencana pembangunan hukum nasional di bidang hukum tertulis secara berencana dan koordinatif oleh BPHN yang dilaksanakan dalam setiap Repelita. Pada Tahun 1988 terbitlah Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1988 yang merupakan dasar hukum peran BPHN dalam bidang Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional.[3]
Menganai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam ketentuan umum poin 9 memuat pengertian Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Lebih lanjut ketentuan mengenai Prolegnas diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 23.
Sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai dengan program pembangunan nasional dan perkembangan kebutuhan masyarakat yang memuat skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Skala prioritas tersebut meliputi Program Legislasi Nasional Jangka Menengah (5 Tahun) dan Program Legislasi Nasional Tahunan.
Proses penyusunan Prolegnas diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional. Dalam Pasal 2 Perpres No. 61 Tahun 2005 diatur bahwa Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah secara berencana, terpadu dan sistematis yang dikoordinasikan oleh DPR, melalui alat kelengkapannya, yaitu Badan Legislasi (Baleg DPR). Adapun penyusunan Prolegnas terdiri dari beberapa tahapan, antara lain: Tahapan Penyusunan Rencana Legislasi dan Tahapan Penyusunan Program Legislasi, Tahapan Koordinasi Penyusunan Program Legislasi Nasional, dan Tahapan Penetapan.
Program legislasi nasional sebagai instrumen perencanaan pembentukan undang-undang merupakan salah satu elemen penting dalam kerangka pembangunan hukum, khususnya dalam konteks pembangunan materi hukum (legal substance)[4] memuat daftar Rancangan Undang-Undang yang dibentuk selaras dengan tujuan pembangunan hukum nasional yang tidak dapat dilepaskan dari rumusan pencapaian tujuan negara sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam menentukan dan menyusun rencana Prolegnas harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) sebagai kerangka acuan, sehingga pembangunan dapat dilakukan sesuai dengan tujuan negara. Dengan demikian, sistem perencanaan legislasi dalam prolegnas sebagai jalan mencapai tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 dapat diwujudkan secara bertahap dan menyeluruh.
Berdasarkan uraian di atas, Prolegnas haruslah sesuai dengan tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945, yang dijabarkan melalui RPJPN dan RPJM. Oleh karena yang demikian itu, dalam makalah ini akan dibahas secara lebih dalam mengenai sistem perencanaan legislasi nasional dalam prolegnas sebagai salah satu jalan mencapai tujuan negara secara bertahap dan menyeluruh.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, penyusun bermaksud membahas lebih lanjut rumusan masalah berikut:
1.      Bagaimanakah sejarah pengaturan progran legislasi nasional (prolegnas)?
2.      Bagaimanakah mewujudkan sistem perencanaan legislasi nasional dalam prolegnas sebagai salah satu jalan mencapai tujuan negara secara bertahap dan menyeluruh?
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Pengaturan Progran Legislasi Nasional (Prolegnas)
Sebelum reformasi proses dan mekanisme penyusunan prolegnas dilakukan oleh sebuah tim atau kelompok kerja (POKJA) yang bertugas melakukan monitoring terhadap perkembangan dan proses pengkajian, penelitian dan penyusunan Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang  telah direncanakan direncanakan. Kemudian dari hasil kerja POKJA itu dapat dibuat Daftar Sementara Prolegnas Sektoral masing-masing Departemen/LPND. Dan disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Jenderal Departemen/LPND.
Selanjtnya program-program Legislasi tersebut kemudian dikelompokkan berdasarkan tolok ukur seperti: (1) menurut bentuk perundang-undangan (RUU/RPP); (2) menurut materi yang paling mendesak; (3) hal-hal yang diperlukan dalam penataan kembali segala pranata dan sarana hukum.
Setelah reformasi arah perkembangan penyususnan Prolegnas semakin baik walaupun belum sepenuhnya sesuai dengan harapan dan tujuan negara. Kilas baliknya yaitu ketika Inpres No. 15 Tahun 1970 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku selama seperempat abad lamanya digantikan dengan Keppres No. 188 tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang yang dilengkapi dengan Keppres No. 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan dan bentuk RUU, RPP, dan Keppres.
Puncaknya yaitu setelah amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002. Kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan yang semula ditangan pemerintah (presiden) berbalik arah dengan menjunjung prinsip check and balance ke arah lembaga legislatif yakni DPR dan DPD, hal ini semakin menguatkan komitmen untuk menggiring kebijakan yang dibuat dalam peraturan perundang undangan ke arah kesejahteraan rakyat dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana diatur dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam sambutan sekaligus pengarahan, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengemukanan bahwa untuk memperbaiki kualitas produk peraturan perundang-undangan melalui mekanisme Prolegnas perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:[5]
1.      Penyusunan peraturan perundang-undangan diawali dengan penelitian hukum ( law research ) dan penelitian kebijakan ( policiy research ) sebagai bagian hulu proses perencanan peraturan perundang-undangan. Hal ini perlu dilakukan agar produk peraturan perundang-undangan mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berlaku dalam masyarakat dan persepsi masyaraat terhadap kebijakan yang relevan dengan peraturan yang akan disusun.
2.      Proses pembuatan peraturan perundang–undangan didahului dengan pembuatan Naskah Akademik. Muatan Naskah Akademik merupakan hasil penelitian pada point 1 yang memuat konsep, teori, falsafah juga visi dan misi yang mengidentifikasikan prinsip, arah, suatu rancangan UU.
3.      Peningkatan mekanisme partisipasi publik dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan atau paling tidak dalam kaitan pembahasan rencana legislasi nasional baik di pusat maupun di daerah. Salah satu mekanisme yang telah dirintis oleh BPHN adalah Forum Komunikasi Prolegnas dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan.
4.      Kerjasama antar instansi atau antar lembaga terkait perlu ditingkatkan. Kerjasama dan hubungan yang erat diperlukan karena tidak jarang potensi  konflik antar sektor pembangunan disebabkan oleh komunikasi yang kurang baik dan bukan semata-mata karena perbedaan kepentingan sektor.
Pada tahun 2004 disahkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam UU No. 10 Tahun 2004 ini diatur mengenai proses dan mekanisme Prolegnas sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan nasional dengan proses atau tahapan sebagai berikut: proses perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Yang kesemunya itu, disusun secara berencana, terpadu dan sistimatis.
Karena berbagai kekurangan dan kemelamahan serta keinginan untuk menyempurnakan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, maka disahkanlah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai pengganti UU No. 10 Tahun 2004. Pengaturan mengenai proses dan mekanisme Prolegnas dalam UU No. 12 Tahun 2011 ini,  sebanarnya tidak jauh berbeda dengan apa yang diatur dalam UU sebelumnya. Namun, dalam  UU No. 12 Tahun 2011 telah memperluas mekanisme perencanaan pembentukan perundang-undangan, dari yang semula hanya perencanaan penyusunan UU (Prolegnas) dan perencanaan penyusunan peraturan daerah (Prolegda) ditambah dengan perencanaan penyusunan peraturan pemerintah,[6] perencanaan penyusunan peraturan presiden, dan perencanaan peraturan perundang-undangan lainnya.
Apabila sebelumnya Prolegnas hanya bersumber pada program yang disusun oleh Pemerintah saja, saat ini Prolegnas hanya bersumbe dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama-sama dengan Pemerintah, dengan mengacu pada Prolegnas yang telah disusun di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Prolegnas di Lingkungan Pemerintah.
Dengan demikian, melalui Prolegnas DPR dan Pemerintah dapat melakukan monitoring dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang akan dibuat, agar   setelah disahkan dan diundangkan, undang-undang tersebut benar-benar dapat dioperasionalkan karena tidak mengandung kontradiksi, baik terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau terhadap peraturan perundang-undangan lain yang setingkat kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kenyataan sosial di masyarakat (social wirkelijkheid).

B.     Sistem Perencanaan Legislasi Nasional Dalam Prolegnas Sebagai Salah Satu Jalan Mencapai Tujuan Negara Secara Bertahap Dan Menyeluruh
Dalam UU No. 12 Tahun 2011 pasal 1 angka 9 memberikan definisi Prolegnas sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secaraterencana, terpadu, dan sistematis. Adapun menurut Moh Mahfud M.D Prolegnas adalah instrumen perencanaan pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis yang memuat potret rencana hukum dalam periode tertentu disertai prosedur yang harus ditempuh dalam pembentukannya.[7]
Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, Prolegnas berfungsi:[8]
1.      memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum dibidang pembentukan undang-undang.
2.      menyusun skala prioritas penyusunan ruu sebagai program yang berkesinambungan dan terpadu sehingga dapat menjadi pedoman bagi lembaga yang berwenang membentuk undang-undang.
3.      sebagai sarana untuk mewujudkan sinergi antarlembaga dalam pembentukan undang-undang.
4.      sebagai deteksi dini untuk mencegah tumpang tindih peraturan perundang-undangan.
Program legislasi nasional sebagai instrumen perencanaan pembentukan undang-undang merupakan salah satu elemen penting dalam kerangka pembangunan hukum, khususnya dalam konteks pembangunan materi hukum (legal substance)[9] yang memuat daftar Rancangan Undang-Undang yang dibentuk selaras dengan tujuan pembangunan hukum nasional yang tidak dapat dilepaskan dari rumusan pencapaian tujuan negara sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 12 Tahun 2011, penyusunan Prolegnas didasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
a.       perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       perintah Undang-Undang lainnya;
d.      sistem perencanaan pembangunan nasional;
e.       rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f.       rencana pembangunan jangka menengah;
g.      rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR;dan
h.      aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.    .
Dalam menentukan dan menyusun rencana Prolegnas harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) sebagai kerangka acuan, sehingga pembangunan dapat dilakukan sesuai dengan tujuan negara. Dengan demikian, sistem perencanaan legislasi dalam prolegnas sebagai jalan mencapai tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 dapat diwujudkan secara bertahap dan menyeluruh.
Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan. Sedangkan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a.       untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b.      keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidanghukum.
Sebagai instrumen perencanaan pembentukan undang-undang Prolegnas harus disusun secara berencana, terpadu dan sistimatis dengan memperhatikan arah dan kebijakan umum pembangunan nasional dan rencana pembangunan jangka menengah.
Secara garis besar, arah kebijakan umum pembangunan nasional 2009-2014 adalah sebagai berikut:[10] Pertama, melanjutkan pembangunan untuk mencapai Indonesia sejahtera. Kondisi Indonesia sejahtera tercermin dari peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dalam bentuk percepatan pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengurangan kemiskinan dan pengangguran dengan bertumpu pada program perbaikan kualitas sumber daya manusia, perbaikan infrastruktur dasar, serta menjaga dan memelihara lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Kedua, memperkuat pilar-pilar demokrasi dengan penguatan yang bersifat kelembagaan dan mengarah pada tegaknya ketertiban umum, penghapusan segala macam diskriminasi, pengakuan dan penerapan hak asasi manusia, serta kebebasan yang bertanggung jawab.
Ketiga, memperkuat dimensi keadilan di semua bidang termasuk pengurangan kesenjangan pendapatan, pengurangan kesenjangan pembangunan antar daerah (termasuk desa-kota), dan pengurangan kesenjangan jender. Keadilan hanya dapat diwujudkan bila sistem hukum berfungsi secara baik, kredibel, bersih, adil, dan tidak pandang bulu. Demikian halnya kebijakan pemberantasan korupsi secara konsisten diperlukan agar tercapai rasa keadilan dan pemerintahan yang bersih.
Oleh karena yang demikian itu, dalam rangka mewujudkan sistem perencanaan legislasi nasional dalam prolegnas sebagai salah satu jalan mencapai tujuan negara secara bertahap dan menyeluruh, maka Prolegnas sebagai instrumen perencanaan pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Berisi skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem  hukum nasional. Serta merupakan arahan atau potret politik yang dijadikan dasar pijakan  untuk membuat dan melaksanakan pembentukan hukum dalam mencapai tujuan negara. Oleh sebab itu, Prolegnas harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) sebagai kerangka acuan, sehingga pembangunan dapat dilakukan sesuai dengan tujuan negara. Dengan demikian, sistem perencanaan legislasi dalam prolegnas sebagai jalan mencapai tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 dapat diwujudkan secara bertahap dan menyeluruh.








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
               Dalam rangka mewujudkan sistem perencanaan legislasi nasional dalam prolegnas sebagai salah satu jalan mencapai tujuan negara secara bertahap dan menyeluruh, maka Prolegnas sebagai instrumen perencanaan pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Berisi skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem  hukum nasional. Serta merupakan arahan atau potret politik yang dijadikan dasar pijakan  untuk membuat dan melaksanakan pembentukan hukum dalam mencapai tujuan negara.
               Oleh sebab itu, Prolegnas sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang sangat penting bagi kesinambungan pembangunan nasional dalam mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) sebagai kerangka acuan, sehingga pembangunan dapat dilakukan sesuai dengan tujuan negara. Dengan demikian, sistem perencanaan legislasi dalam prolegnas sebagai jalan mencapai tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 dapat diwujudkan secara bertahap dan menyeluruh.






[1] Diakses dari website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu 12 November 2014, pukul 20:00 WIB.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ahmad Yani, Pembentukan Undang-Undang & Perda, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011, hlm. 29
[5] Diakses dari website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, op.cit
[6] Mekanisme penyusunan Prolegnas diatur lebih lanjut dengan Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sesuai amanat Pasal 21 ayat (6) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
[7]  Mahfud M.D, Permasalahan Aktual Koordinasi Prolegnas, Makalah Disampaikan pada Lokakarya 30 Tahun Prolegnas oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 19-21 November 2007.
[8] Wicipto Setiadi, Proses Penyusunan Prolegnas  Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, presentasi disampaikan di Hotel Puri Denpasar, 24 Juli 2013

[9] Ahmad Yani, loc.cit.
[10] Lihat Arah Kebijakan Prolegnas 2010-2014, hlm. 9.


Kamis, 11 Desember 2014

Analisis yuridis PP NO. 46/2013 tentang PPh Final


Dalam ketentuan umum PP NO. 46/2013 yang mengatur tentang PPh Final, dijelaskan bahwa PP tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyetorkan pajak terutang, dengan berdasarkan pada keingin untuk meyederhanakan pemungutan pajak, serta mengurangi  beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Akan tetapi dalam ketentuan pasal-pasal PP ini, tidak sungguh-sungguh mencerminkan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemungutan pajak. Melainkan justru memberikan tambahan beban administrasi bagi wajib pajak untuk melakukan dua kewajiban sekaligus yakni membuat SPT tahun dan membuat laporan pembukuan atau catatan terhadap hasil usahanya.
Lebih lanjut, dalam ketentuan umumnya PP ini menyetakan bahwa tujuan pengaturannya adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang. Tujuan tersebut dalam penerapannya betolak belakang dengan hasil penerimaan pajak yang baru mencapai 7 % atau hanya Rp. 2 Triliun dari potensi yang ada yakni Rp. 30 Triliun (Bisnis Indonesia, Jum’at 24/10/2014). Hal tersebut membuktikan bahwa tujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemungutan pajak, agar masyarakat tergerak untuk membayar pajak dapat dikatakan tidak tercapai.
Disamping itu, terdapat berbagai kelemahan atau kekurangan dari PP NO. 46/2013, seperti penerapan penghitungan pajak secara bruto, hal ini tidak mencerminkan laba usaha dari wajib pajak padahal dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa yang menjadi obyek pajak adalah laba usaha. Kelemahan lain dari PP ini adalah karena diberlakukan untuk seluruh wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp. 4.8 Miliar, artinya bahwa semua wajib pajak lama maupun baru harus mebayar pajak dengan tarif PPh final 1 % dari omzet. Akibatnya wajib pajak yang sudah terbiasa membayar pajak dengan tarif umum enggan untuk membayar pajak, dengan demikian penerimaan pajak menjadi rendah. Kerumitan lain dari PP ini, adalah dengan memisahkan antara penghasilan dari hasil usaha dengan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas yang justru akan menambah beban administrasi dari wajib pajak. Kelemahan PP ini juga tercermin dari banyaknya ketentuan yang menyalahi UU PPh terutama yang terkait dengan obyek pajak dan penghitungan pajak.

Oleh karena itu, jika pemerintah akan melakukan revisi terhdap PP NO. 46/2013, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah menyesuaikan peraturan (PP NO. 46/2013) yang dibuat dengan peraturan yang lebih tinggi (UU PPh) terutama yang terkait dengan obyek dan subyek pajak final serta metode penghitungan pajak. 

Rabu, 10 Desember 2014

Kajian Tentang Dosa dan Taubat

Malam ini hujan benar-benar membawa rahmat untukku dan jamaah Isya Masjid Pogung Dalangan atau yang karib disebut Masjid MPD. Masjid itu terletak tepat di sebuah pertigaan Pogung Dalangan RT 12 RW 50 Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta. Kenapa saya mengatakan hujan telah membawa rahmat? Itu karena malam ini ada sebuah kajian yang akan digelar dimasjid itu. Jika hujan tak turun mungkin saya dan beberapa orang jamaah akan bergegas pulang. Semoga saya mengikuti kajian tersebut karena memang saya membutuhkan ilmu yang akan disampaikan oleh ustadz yang saya lupa namanya, hehe.... bukan semata-mata karena hujan.
Beliau adalah ustadz yang sangat lembut tutur katanya, gaya bicaranya begitu menyentuh, dan  wajahnya begitu meneduhkan. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan sebuah tema yang cukup menghempas batin, yaitu mengenai “Dosa”, karena mungkin dosa saya yang menumpuk menunggu untuk dimintakan taubat. Semoga Allah Mengampuni Saya dan Para Pembaca. Aamiin...
Baiklah kita mulai saja pembahasan tentang dosa ini. Sesungguhnya Rasululloh saw bersabda “(Kullu Bani Adam Khottoo’iin, Wakhoiru Khottoo’iina Attawwabuuna) setiap bani adam pasti pernah melakukan kesalahan (dosa), dan sebaik-baik orang yang pernah berbuat salah (dosa) adalah yang segera bertaubat. (HR. Ahmad, Hambal, At-Thirmizi, sanadya sahih).” Taubat adalah jalan yang disediakan Allah untuk menebus kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan. Namun, taubat memiliki beberapa syarat yaitu: memohon apunan kepada Allah, menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan, dan tidak mengulangi perbuatan dosa tesebut.
Ada kisah menarik yang disampaikan oleh beliau, mengenai seorang gubernur yang semasa hidupnya banyak melakukan dosa, namun hingga maut menjempunya, gubernur tersebut belum sempat memintakan taubat atas dosa-dosanya. Kemudian ketika gubernur itu meninggal dan akan dikubur, para penggali kuburnya terkejut oleh sebab pada galian terakhir kubur itu, ada ular yang menunggu digalian tersebut. Sehingga para penggali kubur tersebut menggali lagi ditempat yang berbeda akan tetapi tetap saja mereka mendapati ular yang menunggui galian kubur tersebut, peristiwa itu terus berulang sampai galian ke tiga puluh. Akhirnya para penggali kubur tersebut bertanya kepada seorang ulama di tempatnya, yang mengajurkan agar jasad sang gubernur tetap di kuburkan bersama dengan ular-ular tersebut.
Alangkah mengerikannya akibat dari dosa yang belum dimintakan taubat. Siksa kubur menunggu mereka bahkan sebelum jasad mereka terkubur dengan tanah. Na’uzubillahimindzalik, semoga hal itu tidak terjadi pada kita.
Selanjutnya pembahasan berlanjut ke arah jenis atau macam jalan yang dapat membuat seseorang melakukan perbuatan dosa, yaitu:
1.      melakukan yang haram
melakukan yang haram contohnya meminum khamar (minuman keras), melihat dan memperlihatkan aurat kepada lawan jenis atau sejenis, menfitnah, berzina dan sebagainya.
2.      tidak menjalankan yang wajib
tidak melakukan yang wajib contohnya meninggalkan shalat, tidak puasa, tidak membayar zakat, dan hal-hal yang diwajibkan lainnya.
Cara untuk bertaubat atas dua macam jalan dosa tersebut di atas berbeda-beda. Jalan pertaubatan untuk jenis yang pertama adalah dengan meninggalkan yang haram, tentunya setelah memohon ampun dan menyesali perbuatan dosa tersebut. Dan jalan pertaubatan untuk jenis yang kedua adalah mejalankan atau mengerjakan hal-hal yang telah di wajibkan oleh Allah swt. Jika seseorang yang pernah meninggalkan kewajiban puasa maka ia harus menggantinya. Sedangkan bagi mereka yang meninggalkan shalat ada beberapa pendapat.
Orang yang meninggalkan shalat, baginya ada empat pendapat yang dapat dirujuk, yaitu:
1.      Kafir, maksudnya orang yang meninggalkan shalat di hukum sebagai orang kafir, sehingga mereka harus diperangi (hukum mati). Pendapat ini, di dasari oleh tindakan Abu Bakar yang memerangi orang-orang yang enggan mengerjakan shalat dan membawar zakat pada masanya, yang kemudian di ikuti oleh sahabat seperti Umar Bin Khottob.
2.      Kafir, maksudnya orang yang meninggalkan shalat di hukum sebagai orang kafir, sehingga mereka harus segera bertaubat akan tetapi tidak wajib mengqadha’ shalat yang telah ditinggalkan. Tidak wajib mengqadha’ dengan alasan orang kafir tidak wajib shalat sehingga ketika ia telah kembali ke agama Allah maka tidak ada kewajiban mengqadha’. Hukum kafir ini sebagaimana sabda Rasululloh saw "(Batas) antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka statusnya adalah kafir meskipun ia sudah bersyahadat. Berdasarkan hadits dari Rasulullah saw “Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad)
3.      Tidak kafir, maksudnya orang yang meninggalkan shalat tidak di hukum kafir, dan tidak pula dikenai kewajiban mengqadha’ shalat yang pernah ditinggalkan. Namun, sebagai ganti dari shalat-shalat yang pernah ditinggalkan adalah dengan mengerjakan amalan-amalan sunnah seperti shalat sunnah. 
4.      Tidak kafir, maksudnya orang yang meninggalkan shalat tidak di hukum kafir, akan tetapi wajib mengqadha’ shalat yang pernah ditinggalkan. Dasarnya adalah sabda Rasululloh saw “Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, hendaknya dia mengerjakannya pada saat teringat. Tidak ada kafarat baginya, kecuali hanya itu saja". (HR Al Bukhari). Dari Abu Hurairah r.a. sesungguhnya Nabi s.a.w. ketika kembali dari perang Khaibar beliau berjalan satu malam sampai ketika beliau mengantuk, beliau berhenti untuk istirahat dan bersabda kepada Bilal r.a. : “Malam ini berjagalah kamu untuk kami”. Lalu Bilal sholat semampunya sedangakan Rasulullah s.a.w. dan para sahabat tidur. Menjelang subuh, Bilal bersandar ke kendaraannya lalu dia pun tertidur. Rasulullah SAW tidak bangun, tidak pula Bilal dan tak seorang sahabatpun bangun sampai mereka diterpa sinar matahari. Lalu Rasulullah s.a.w. terkejut dan bersabda : “Hai Bilal!”. Bilal menjawab : “Bapak dan ibuku sebagai penebusmu ya Rasulullah, telah mengalahkan diriku apa yang telah mengalahkan pada dirimu” Lalu mereka menuntun kendaraan masing-masing satu per satu kemudian Rasulullah s.a.w. berwudlu dan memerintahkan Bilal beriqomah. Lalu Rasulullah s.a.w. shalat subuh bersama mereka. Ketika Beliau telah selesai dari sholatnya beliau bersabda : “Barangsiapa yang lupa akan sholatnya hendaklah ia melakukan sholat ketika dia ingat, karena sesungguhnya Allah berfirman : Dirikanlah sholat untuk mengingat Aku (Q.S. Thaha : 115)” (H.R. Muslim)
Pendapat yang telah dikemukakan di atas merupakan rujukkan yang dapat diambil dalam menentukan hukum bagi orang yang meninggalkan shalat. Keempat pendapat tersebut bersifat alternatif, tergantung kepada dalil mana yang paling kuat kita yakini. Akhirnya semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan menjadi amal jariah kita, sebagai salah satu tambahan amal untuk mengurangi beban dosa kita. Aamiin.









Selasa, 09 Desember 2014

Mengejar Target Pajak


Keinginan pemerintah untuk mengejar tax ratio 16% pada 2019 diyakini kian berat. Sehingga perlu terobosan untuk mengejar target tersebut (Bisnis Indonesia selasa, 14/9/2014). Ditambah lagi shortfall -selisih antara realisasi dan target penerimaan- pajak sebesar Rp 76 triliun akan sulit dicapai bahkan terancam terjadi pembengkakan sampai Rp 125 triliun. Hal tersebut terjadi akibat pertumbuhan ekonomi yang melambat. (Bisnis Indonesia selasa, 7/9/2014)
Oleh sebab itu, perlu terobosan dari Ditjen Pajak untuk mengatasi masalah tersebut dan dalam rangka mencapai terget APBN-P sebesar Rp 989 triliun serta target tax ratio 16% pada 2019. Salah satu terobosan yang sudah dilakukan adalah ektensifikasi pajak. Namun dalam perkembangannya ekstensifikasi tersebut terancam gagal. Saat ini, wajib pajak badan baru terdaftar sebanyak 2,21 juta sedangkan orang pribadi tercatat 23,08 juta. Secara total, rasio kepatuhan wajib pajak hanya 32%. Artinya masih sangat jauh dari target. (Bisnis Indonesia selasa, 14/9/2014)
Sebelum membahas lebih jau mengenai terobosan yang penulis ajukan, sebaiknya perlu dijelaskan pengertian dari ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi adalah menambah objek pajak; dalam konteks tulisan di ini, berarti usaha menambah penerimaan pajak dengan menambah objek pajak yang sebelumnya tidak ada. Intensifikasi adalah memaksimalkan apa yang sudah ada; dalam konteks tulisan ini, berarti usaha menambah penerimaan pajak tanpa menambah objek pajak.
Dalam rangka mencapai target APBN-P sebesar Rp 989 triliun dan target tax ratio 16% pada 2019 serta mengurangi shortfall,  tidak harus melakukan ekstensifikasi, ada baiknya tinjau dulu kemungkinan dilakukannya intensifikasi guna menyeragamkan koefisien kepatuhan wajib pajak. Dengan intensifikasi diharapkan dapat mempengaruhi mereka yang tidak patuh. Sebenarnya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, kedua cara tersebut ekstensifikasi maupun intensifikasi dapat dilakukan. Ekstensifikasi adalah langkah yang dapat diambil untuk program jangka panjang sedangkan intensifikasi dapat dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak secara singkat atau dalam waktu yang relatif terbatas karena harus memenuhi target tertentu. Cara ekstensifikasi dan intensifikasi yang dapat dilakukan sebagaimana berikut:[1]
1.      Ekstensifikasi perpajakan diantaranya :

  • Menentukan dan menyempurnakan bank data dan Single Identity Number (SIN).
  • Menyempurnakan program e-mapping dan smart mapping, dan
  • Mengumpulkan dan memutahirkan data untuk menjaring wajib pajak baru.
2.      Intensifikasi penerimaan pajak, diantaranya dengan :

  • Melaksanakan pemeriksaan terhadap sektor industri tertentu yang tingkat kepatuhannya masih rendah.
  • Meningkatkan kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk memberikan detterent effect yang positif, dan
  • Melaksanakan kegiatan penagihan pajak melalui penyitaan rekening Wajib Pajak/Penanggung pajak, pencegahan dan penyanderaan.




[1] https://www.academia.edu/8107167/Kuliah_Hkm_Pajak_7-8_Dr._Syamsah diakses tanggal26/11/14. 

Selasa, 18 November 2014

Mengenal Hukum Progresif.

Dua hari ini, tepatnya tanggal 18-19 November 2014, saya berada diruangan yang dipenuhi semangat agung untuk menegakkan hukum sebagai langkah memberikan kebahagiaan bagi manusia lewat hadirnya hukum yang tidak hanya melihat aspek-aspek hukum dengan kacamata kuda, melainkan dengan menggunakan hati nurani, gagasan hukum itu bernama hukum progresif yang di telurkan seorang yang sungguh bijaksana dalam melihat hukum. Beliau adalah Prof. Satdjipto Raharja yang karib disapa Prof Tjip.
Ruangan itu berada disalah satu sudut ruangan dilantai tiga Universitas Atmajaya yogyakarta. Bersamaan dengan itu saya  sungguh tak menyangka sedang berada di tengah-tengah orang-orang hebat, tepatnya para pakar hukum. Tak pernah saya bayangkan saya duduk satu meja dan berjabat tangan dengan beliau-beliau. Dari serpihan mereka saya coba merangkum kembali gagasan-gagasan Prof Tjip dalam sebuah pemahaman yang semoga tidak salah dan melenceng dari apa yang pernah dipikirkan oleh sang penggagas. Guru-guru itu adalah Dr. Alwisnubroto, H. Rithi SH, LL.M, Prof Adji Samekto, Prof. Sudjito, dan Prof. Esmi Warassih murid langsung Prof Tjip.
Sebenarnya tidak hanya beliau lima orang itu, saya juga bertemu dengan Prof. Khudzaifah Dimyati yang tidak hanya faham hukum tapi juga mahfum agama. Ada juga penegak hukum seperti Dr. Yudi Kristiana seorang jaksa KPK yang selalu berusah menerapkan hukum progresif dalam tugasnya, beliaulah jaksa yang menuntut Angelina Sondach dan Nazarudin. Hasilnya adalah luar biasa, Dr. Yudi Kristiana mampu menghadirkan rasa keadilan substansif yang di inginkan masyarakat. Adapula pengacara muda Isyad Thamrin SH.MH yang berfikiran progresif dalam membela kaum rentan dan tak berdaya, serta mencoba mengadvokasi rekan rekan sejawatnya dengan hukum progresif.
Hukum progresif sendiri adalah gagasan hukum yang mencoba menghadirkan konsep hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Hukum adalah merupakah sesuatu yang tidak final, hukum adalah proses menjadi atau sering dikenal dengan istilah law in process dan law in the making. Hukum itu haruslah memiliki hati nurani bukan sebagai mesin yang tidak bernurani. Meminjam istilah Prof Esmi, hukum itu bukan hanya O2 (otak dan otot) tapi juga H2O (hukum harus berhati nurani selain rasional).
Hukum progresif adalah gagasan hukum yang lahir dari keresahan terhadap carut marut hukum di Indonesia. Semua dinamika dan dialektika tentang hukum proresif itu dirangkum dalam sebuah acara yang maha dahsyat sekolah hukum progresif yang diselenggaraka  oleh paguyuban sinau hukum progresif yogyakarta (PSHP). Walau tak sebesar Satdjipto Raharjo Institute (SRI), PSHP mampu membangkitkan animo para Tjipian (istilah yang diberikan kepada orang-orang yang menggeluti pemikiran Prof Tjip) yang telah lama fakum.
Akhirnya semoga apa yang dicita-citakan oleh sang pengagas hukum progresif, Prof Satdjipto Raharjo dapat terwujud diranah realita. Dan semoga gagasan ini mengilhami para penegak hukum dan para pembuat peraturan untuk tidak memandang hukum sebatas peraturan perundang-undangan, akan tetapi mampu mengunakan hati nuraninya untuk meneropong rasa keadilan dari masyarakat. Sehingga mereka mampu membuat hukum yang berkeadilan dan berhati nurani seperti yang di idam-idamkan oleh prof tjip. Salam Progresif (ketua panita)


Senin, 17 November 2014

Mengobati KeGALAUan Dengan Sabar



Fenomena galau bukan hanya menjangkiti anak muda tetapi seolah menjangkiti setiap generasi, mulai dari anak-anak, para remaja bahkan orang-orang tua. anak-anak galau dengan permainan-permainan mereka, para remaja galau dengan status dan hubungan mereka dengan lawan jenis, sementara orang-orang tua galau dengan pekerjaan dan tanggungjawab mereka.  
Fenomena galau ini disebabkan karena ketidak ridhoan seseorang terhadap kadak dan kadar yang telah ditentukan oleh Allah, dan ketidak tahuan kepada siapa harus menyandarkan diri dikala tertimpa masalah atau kesusahan dalam kehidupannya. Bahwa setiap manusia senantiasa menginginkan kebaikan-kebaikan bagi dirinya akan tetapi Allah yang maha tahu apa yang terbaik untuk hambanya kadang memiliki kehendak yang berbeda, dengan menunda atau bahakan tidak memberikan apa yang mereka pinta. Akibatnya terjadilah fenomena galau ini, “kenapa ini terjadi padaku?” atau “kenapa aku tidak mendapatkan apa yang akau mau?” adalah kata-kata yang sering muncul ketika seseorang terjangkit kegalauan.
Hal ini tentu bukanlah ciri-ciri dan akhlak seorang mukmin, karena seorang mukmin tidak mengenal fenomena galau ini. Dalam islam, sikap yang harus dilakukan adalah “sabar” sebagaimana sabda Rasululloh SAW Dari Shuhaib bin Sinan dia berkata: Rasulullah bersabda: “Alangkah mengagumkan keadaan orang yang beriman, karena semua keadaannya (membawa) kebaikan (untuk dirinya), dan ini hanya ada pada seorang mukmin; jika dia mendapatkan kesenangan dia akan bersyukur, maka itu adalah kebaikan baginya, dan jika dia ditimpa kesusahan dia akan bersabar, maka itu adalah kebaikan baginya” (HR. Muslim No. 2999)
Rasululloh S.A.W. menggambarkan bahwa setiap orang yang beriman akan selalu berfikir dan bersikap positif, yang menggambarkan keindahan akhlak seorang mukmin. Ketika mendapatkan suatu kebaikan, ia refleksikannya dengan bersyukur kepada Allah swt. Karena ia yakin, bahwa semua kebaikan yang ia dapatkan adalah datang dari Allah. Dan ketika mendapatkan suatu musibah, ia akan meresponnya dengan sikap sabar. Karena ia yakin, bahwa Allah lebih mengetahui apa-apa yang terbaik untuk hambanya. Sehingga seorang hamba Allah yang beriman akan mengembalikan semua masalahnya kepada Allah.
Setiap orang yang beriaman kepada Allah tentu tidak akan berlama-lama dalam kesediahan, apalagi menyelahkan Allah atas kesedihannya, akibat dari ia lalai dari mengingat Allah. Maka tepatlah apa yang telah Allah ajarkan dalam dalam firman-Nya: “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (Al-Kahfi: 28)
Maka tindakan yang seharusnya dilakukan bagi seorang hamba yang beriman adalah sebagaimana yang diajarkan pula oleh Allah dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Al-Baqarah: 153). Sesungguhnya sabar dan shalat merupakan obat terbaik bagi penyakit galau, pernahkah ketika berwudhu kemudian kita merasa hati kita menjadi lebih tenang atau pernahkah kita merasakan ketiaka kita mengerjakan shalat semua masalah seakan sirna. Itulah mengapa satu-satunya obat mujarab dari fenomena galau ini adalah mengembalikan semua persoalan kehidupan ini kepada Allah. Ketiak kita mendapat musibah, maka hendaknya kita bersabar. Dan ketika kita mendapatkan kenikmatan, hendaknyalah kita bersyukur.
Alangkah indahnya ajaran islam ini, setiap sendi kehidupan telah Allah atur. Setiap persoalan telah Allah sediakan jalan keluar, setiap penyakit telah Allah sediakan obatnya. Maka ketika kita mencari di luar dari apa yang ada pada Allah, maka yang akan kita temui hanya ketidak tenangan dalam jiwa, keputus asaan dalam harapan. Maka tepat apa yang dikhawatirkan Rasululloh saw, sebagaimana sabdanya Dari Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah salah seorang diantara kalian mengangan-angankan datangnya kematian karena musibah yang menimpanya. Dan sekiranya ia memang harus mengharapkannya, hendaklah ia berdoa, ‘Ya Allah, teruskanlah hidupku ini sekiranya hidup itu lebih baik untukku. Dan wafatkanlah aku, sekiranya itu lebih baik bagiku.” (HR. Bukhari Muslim)
            Betapa banyak fenomena galau yang berujung pada bunuh diri dan putus asa, karena kurangnya keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Hati mereka lebih dekat dengan keduniawian sehingga lalai untuk mengingat Allah. Namun, bagi seorang yang beriman dan yakin akan pertolongan Allah akan selalu menyandarkan dirinya pada Allah. Mereka yakin bahwa setelah ada kesusahan ada kemudahan, mereka yakin bahwa ketentuan-ketentuan Allah adalah yang terbaik untuk dirinya.

Akhirnya semoga kita mampu menjadi hamba Allah yang bersabar dan terhindar dari fenomena galau ini, sebagaimana sikap Nabi Musa as yang diabadikan dalam Al-quran: “Musa berkata: "Insya Allah kamu akan mendapati aku sebagai orang yang sabar, dan aku tidak akan menentangmu dalam sesuatu urusanpun."( Al-Kahfi:69). Karena sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang diberikan ganjaran tanpa batas oleh Allah sebagaimana firman-Nya dalam surah Az-Zumar. "..........Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (Az-Zumar: 10)


Selasa, 04 November 2014

Aku, FLP dan Dakwah kepenulisan

        Aku, Forum Lingkar Pena (FLP) dan Dakwah kepenulisan sepertinya tak asing bagiku, sebagaimana tak asingnya fiman Allah SWT dalam surah Al- Kahfi ini, yang artinya Katakanlah: "Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”(QS. Al-Kahfi :109).
  Dan dalam ayat lain disebutkan, “Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) setelah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Luqman: 27). Oleh karenanya, jika dihubungkan kepada ilmu Allah yang begitu luas, maka ribuan bahkan jutaan botol tinta yang telah dituliskan dalam ribuan atau bahkan jutaan buku sekalipun adalah kecil, bagaikan setetes air di samudera yang luas dibandingkan dengan ilmu Allah. 
  Forum Lingkar Pena adalah tinta-tinta itu, dan dakwah kepenulisan adalah bagian dari buku-buku yang berisi ilmu dan hikmah yang Allah titipkan kepada manusia (Aku), untuk dipelajari, direnungkan dan diamalkan. Namun, bukanlah perkara yang mudah untuk menuliskan kalimat-kalimat Allah. Menjelaskannya harus dengan ilmu, sedangkan ilmu hanya dapat diperoleh dari belajar, membaca atau mungkin mendengar. Semua itu, adalah proses yang musti dilalui oleh setiap penulis.
  Menuturkan dakwah dalam sebuah tulisan adalah tanda tanya bagiku, bagaimanakah menulis dengan tema-tema Islami?. Maka, Forum Lingkar Pena merupakan jawabannya, ia merupakan wadah untuk melatih diri bagi para penulis pemula untuk menjadi penulis yang mampu menuliskan nafas-nafas dakwahnya dengan baik, sistematis dan terstruktur. Sehingga membaca tak lagi menjadi hal yang membosankan dan sekedar rutinitas bagi pembaca, akan tetapi pembaca mampu memetik pelajaran dari apa yang dibacanya untuk kemudian mampu diamalkan olehnya dengan sempurna.
  Adapun “Aku” hanyalah seorang mahasiswa S2 yang baru belajar menulis, pengalamanku menulis terbilang masih sedikit, itupun hanya terbatas pada penulisan-penulisan hukum. Namun, akhir-akhir ini keinginan untuk menulis itu terus muncul. Berawal dari menulis tugas makalah, menulis proposal tesis, membuat esay lomba dan hari ini aku menulis untuk bisa masuk menjadi anggota Forum Lingkar Pena.

  Akhirnya, Aku, FLP dan Dakwah kepenulisan adalah satu rangkaian nafas-nafas dakwah yang mungkin dapat dibaca dalam tulisan-tulisan berikutnya. Dan semoga Allah Yang Maha Luas Ilmunya berkenan menganugrahi setiap penulis kemampuan untuk memetik hikmah dan mengamalkan setiap tulisannya. Karena susungguhnya Allah telah berfirman dalam Surah As-Shaff, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shaff : 2-3)