Tampilkan postingan dengan label Hukum Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pajak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Desember 2014

Analisis yuridis PP NO. 46/2013 tentang PPh Final


Dalam ketentuan umum PP NO. 46/2013 yang mengatur tentang PPh Final, dijelaskan bahwa PP tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyetorkan pajak terutang, dengan berdasarkan pada keingin untuk meyederhanakan pemungutan pajak, serta mengurangi  beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Akan tetapi dalam ketentuan pasal-pasal PP ini, tidak sungguh-sungguh mencerminkan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemungutan pajak. Melainkan justru memberikan tambahan beban administrasi bagi wajib pajak untuk melakukan dua kewajiban sekaligus yakni membuat SPT tahun dan membuat laporan pembukuan atau catatan terhadap hasil usahanya.
Lebih lanjut, dalam ketentuan umumnya PP ini menyetakan bahwa tujuan pengaturannya adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang. Tujuan tersebut dalam penerapannya betolak belakang dengan hasil penerimaan pajak yang baru mencapai 7 % atau hanya Rp. 2 Triliun dari potensi yang ada yakni Rp. 30 Triliun (Bisnis Indonesia, Jum’at 24/10/2014). Hal tersebut membuktikan bahwa tujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemungutan pajak, agar masyarakat tergerak untuk membayar pajak dapat dikatakan tidak tercapai.
Disamping itu, terdapat berbagai kelemahan atau kekurangan dari PP NO. 46/2013, seperti penerapan penghitungan pajak secara bruto, hal ini tidak mencerminkan laba usaha dari wajib pajak padahal dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa yang menjadi obyek pajak adalah laba usaha. Kelemahan lain dari PP ini adalah karena diberlakukan untuk seluruh wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp. 4.8 Miliar, artinya bahwa semua wajib pajak lama maupun baru harus mebayar pajak dengan tarif PPh final 1 % dari omzet. Akibatnya wajib pajak yang sudah terbiasa membayar pajak dengan tarif umum enggan untuk membayar pajak, dengan demikian penerimaan pajak menjadi rendah. Kerumitan lain dari PP ini, adalah dengan memisahkan antara penghasilan dari hasil usaha dengan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas yang justru akan menambah beban administrasi dari wajib pajak. Kelemahan PP ini juga tercermin dari banyaknya ketentuan yang menyalahi UU PPh terutama yang terkait dengan obyek pajak dan penghitungan pajak.

Oleh karena itu, jika pemerintah akan melakukan revisi terhdap PP NO. 46/2013, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah menyesuaikan peraturan (PP NO. 46/2013) yang dibuat dengan peraturan yang lebih tinggi (UU PPh) terutama yang terkait dengan obyek dan subyek pajak final serta metode penghitungan pajak. 

Selasa, 09 Desember 2014

Mengejar Target Pajak


Keinginan pemerintah untuk mengejar tax ratio 16% pada 2019 diyakini kian berat. Sehingga perlu terobosan untuk mengejar target tersebut (Bisnis Indonesia selasa, 14/9/2014). Ditambah lagi shortfall -selisih antara realisasi dan target penerimaan- pajak sebesar Rp 76 triliun akan sulit dicapai bahkan terancam terjadi pembengkakan sampai Rp 125 triliun. Hal tersebut terjadi akibat pertumbuhan ekonomi yang melambat. (Bisnis Indonesia selasa, 7/9/2014)
Oleh sebab itu, perlu terobosan dari Ditjen Pajak untuk mengatasi masalah tersebut dan dalam rangka mencapai terget APBN-P sebesar Rp 989 triliun serta target tax ratio 16% pada 2019. Salah satu terobosan yang sudah dilakukan adalah ektensifikasi pajak. Namun dalam perkembangannya ekstensifikasi tersebut terancam gagal. Saat ini, wajib pajak badan baru terdaftar sebanyak 2,21 juta sedangkan orang pribadi tercatat 23,08 juta. Secara total, rasio kepatuhan wajib pajak hanya 32%. Artinya masih sangat jauh dari target. (Bisnis Indonesia selasa, 14/9/2014)
Sebelum membahas lebih jau mengenai terobosan yang penulis ajukan, sebaiknya perlu dijelaskan pengertian dari ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi adalah menambah objek pajak; dalam konteks tulisan di ini, berarti usaha menambah penerimaan pajak dengan menambah objek pajak yang sebelumnya tidak ada. Intensifikasi adalah memaksimalkan apa yang sudah ada; dalam konteks tulisan ini, berarti usaha menambah penerimaan pajak tanpa menambah objek pajak.
Dalam rangka mencapai target APBN-P sebesar Rp 989 triliun dan target tax ratio 16% pada 2019 serta mengurangi shortfall,  tidak harus melakukan ekstensifikasi, ada baiknya tinjau dulu kemungkinan dilakukannya intensifikasi guna menyeragamkan koefisien kepatuhan wajib pajak. Dengan intensifikasi diharapkan dapat mempengaruhi mereka yang tidak patuh. Sebenarnya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, kedua cara tersebut ekstensifikasi maupun intensifikasi dapat dilakukan. Ekstensifikasi adalah langkah yang dapat diambil untuk program jangka panjang sedangkan intensifikasi dapat dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak secara singkat atau dalam waktu yang relatif terbatas karena harus memenuhi target tertentu. Cara ekstensifikasi dan intensifikasi yang dapat dilakukan sebagaimana berikut:[1]
1.      Ekstensifikasi perpajakan diantaranya :

  • Menentukan dan menyempurnakan bank data dan Single Identity Number (SIN).
  • Menyempurnakan program e-mapping dan smart mapping, dan
  • Mengumpulkan dan memutahirkan data untuk menjaring wajib pajak baru.
2.      Intensifikasi penerimaan pajak, diantaranya dengan :

  • Melaksanakan pemeriksaan terhadap sektor industri tertentu yang tingkat kepatuhannya masih rendah.
  • Meningkatkan kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk memberikan detterent effect yang positif, dan
  • Melaksanakan kegiatan penagihan pajak melalui penyitaan rekening Wajib Pajak/Penanggung pajak, pencegahan dan penyanderaan.




[1] https://www.academia.edu/8107167/Kuliah_Hkm_Pajak_7-8_Dr._Syamsah diakses tanggal26/11/14.