Tampilkan postingan dengan label Gerakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gerakan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Juni 2020

URGENSI PENDIDIKAN MORAL PANCASILA SEBAGAI REFLEKSI HARI LAHIR PANCASILA


Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya "Pancasila". Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Junbi Cosakai “Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPK”. Sejak saat itu, 1 Juni diingat sebagai hari lahirnya Pancasila.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pancasila berarti aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar, adab, akhlak, moral. Sedangkan Menurut Ir.Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya falsafah bangsa tetapi lebih luas lagi yakni falsafah bangsa Indonesia.
Menurut Muhammad Yamin, “Pancasila” dalam bahasa sansekerta memilki dua macam arti secara leksikal yaitu : “panca” yang artinya “lima” dan “syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”, sedangkan “syiila” dengan vokal i panjang memiliki arti “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Dari pengertian di atas dapatlah dipahami bahwa pancasila bukan sekedar dasar negara melainkan lebih pada aturan tingkah laku, akhlak dan moral bangsa. Oleh karena itu, dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila diyakini dapat membentuk karakter manusia yang memiliki tingkah laku yang baik, berakhlakul karimah dan bermoral.
Pada masa sebelum reformasi, Pendidikan Moral Pancasila adalah pelajaran wajib di sekolah-sekolah. Tujuannya tak lain adalah membentuk masyarakat bangsa Indonesia yang berjiwa pancasilais. Bahkan tak hanya Pendidikan Moral Pancasila atau yang dikenal dengan PMP itu, ada juga Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa, yaitu sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara.
Jika PMP hanya ada di sekolah-sekolah beda halnya dengan P4. Ia merupakan penjabaran dari lima sila pancasila yang berisi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila untuk diamalkan seluruh rakyat Indonesia.


Pendidikan Moral Pancasila dalam Perdebatan

“Waspadalah terhadap orang atau golongan yang selalau mengecam dan mengejek Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah-sekolah, karena pada dasarnya, orang atau golongan tersebut tidak bersedia menerima dan menghayati Pancasila sebagai elemen sistem nilai dan ide vital bangsa dan negara nasional kita.”
Begitulah kata-kata yang pernah diucap Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia ke-16 Daud Yusuf di depan civitas akademika Universitas Nusa Cendana di Kupang (Suara Karya, 22 September 1982). Sebelumnya, beliau juga pernah berucap bahwa Meniadakan PMP sama saja dengan meniadakan Pancasila. (Suara Karya, 10 Juli 1982). Sebagaimana telah disunting oleh Muhammad Cheng Ho, Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB).
Kata-kata itu melatarbelakangi Mohammad Natsir menulis sebuah artikel di majalah Panji Masyarakat No. 375 berjudul “ Tolong Dengarkan Pula Suara Kami”. Beliau adalah seorang ulama, politisi, dan pejuang kemerdekaan Indonesia. Ia juga merupakan pendiri sekaligus pemimpin partai politik Masyumi, tokoh Islam terkemuka Indonesia. Pernah menjabat sebagai menteri dan perdana menteri Indonesia. Tulisannya itu bisa menjadi sebuah refresi berpikir tentang bagaimana seharusnya menyikapi moral anak bangsa yang telah jauh meninggalkan pancasila.
Pendapat yang akhir-akhir ini bermunculan terkait tuntutan beberapa orang agar mengembalikan Pendidikan Moral Pancasila ke sekolah- sekolah sebagai upaya rehablitasi moral generasi penerus bangsa yang sudah tak sejalan dengan budaya ketimuran. Keinginan tersebut sepertinya perlu diredam dan perlu di pikirkan ulang dulu. Sebab tak banyak orang yang benar-benar tahu mengapa Pendidikan Moral Pacasila  waktu itu dihapuskan.
Pendidikan Moral Pancasila pada waktu itu memiliki berbagai persoalan terutama terkait penafsiran keagamaan, sehingga buku-buku Pendidikan Moral Pancasila yang beredar perlu di tinjau. Tim peninjau buku Pedidikan Moral Pancasila pun telah menemukan berbagai kesalahan yang menjadi perdebatan serius, maka perlu segera untuk diselesaikan.
Oleh karena yang demikian itulah, delegasi para Alim Ulama dan pemimpin-pemimpin Ormas-Ormas Pendidikan Islam pada waktu itu mengajukan suatu petisi sebagai salah satu jalan keluar dari kemelut buku Pendidikan Moral Pancasila, yang berisi:
1.      Buku Pendidikan Moral Pancasila jangan dipakai lagi di sekolah-sekolah. Diganti dengan buku pelajaran kewarganegaraan (civic). Namakanlah “Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila”. Ini lebih cocok dengan materinya. Istilah “moral” mempunyai konotasi lain bagi umat beragama Samawi.
2.      Kosongkan samasekali buku tersebut dari pembicaraan-pembicaraan tentang ajaran agama manapun. Jangan diteruskan menanamkan ajaran aliran kebatinan dan syncretism kepada anak-anak didik dalam mata pelajaran ini atas nama “Moral Pancasila”.
3.      Soal agama adalah soal yang amat sensitif. Serahkan sajalah kepada guru-guru agama yang lebih berhak berbicara tentang agama masing-masing. Besar resikonya bila urusan dalam agama dicampuri oleh orang luar.


Momentum Rekonseptualisasi

Pertanyaan yang muncul saat ini adalah apakah Pendidikan Moral Pancasila perlu dibangkitkan kembali dari tidur panjangnya. Di saat moral generasi penerus bangsa terus menerus mengalami degradasi.
Sebaiknya kita jangan terburu-buru mengatakan bahwa Pendidikan Moral Pancasila perlu ada di sekolah-sekolah saat ini juga. Pandangan Moh. Natsir barangkali bisa menjadi perenungan dan bahan pertimbangan.
Sudah semestinya nilai-nilai pancasila kembali ditumbuhkan dalam segala aspek kehidupan. 1 Juni 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan  tanggal 1 juni sebagai hari lahir Pancasila. Momentum ini penting dan menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia untuk menggelorakan kembali semangat ber-Pancasila.
Konsep Pendidikan Moral Pancasila perlu di koreksi dan di rekonstruksi agar tidak kembali menimbulkan kegaduhan. Konstruksi yang ditawarkan oleh Moh. Natsir untuk mengganti pelajaran Pendidikan Moral Pancasila menggunakan konsep yang lebih tepat dan sesuai dengan tujuan membentuk semangat ber-Pancasila perlu mendapat perhatian.
Sesungguhnya tanpa kata “moral’, Pancasila sudah mengajarkan bagaimana bertingkah laku yang baik, berakhlak dan bermoral. Maka sudah tepatlah konsep pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang sempat dihapus dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan itu menghilangkan pendidikan Pancasila dari kurikulum pendidikan sekolah dan perguruan tinggi dan digantikan dengan pelajaran Kewarganegaraan saja. Konsekuensinya nilai-nilai pancasila, seperti musyawarah, gotong-royong, kerukunan, saling hormat-menghormati ditinggalkan.
Momentum hari lahir pancasila diharapkan mampu mengembalikan pendidikan pancasila ke pangkuan sekolah-sekolah dan di cicipi anak-anak bangsa ini. Konsepnya tentu tak harus melalui Pendidikan Moral Pancasila. Pancasila sendiri sudah mencakup moral dan memperbaiki moral tidak cukup dengan pancasila. Harus ada sentuhan spiritual keagamaan yang dapat berjalan beriringan tanpa saling bersinggungan dengan pendidikan pancasila.

Minggu, 01 Juli 2018

Tahun Politik Rentan Perpecahan : Perkuat Semangat Persatuan


Segala keberagaman yang ada di Indonesia dapat bersatu dalam bingkai persatuan. Oleh karena itu, persatuan haruslah menjadi simpul bagi setiap perbedaan dan keberagaman di Indonesia. Letak geografis Indonesia yang berada dijantung dunia menyebabkan tumbuhnya berbagai corak tatanan kehidupan. Keberagaman Ras, Suku, Agama, Sosial dan Budaya di Indoesia telah menjadi warna tersendiri bahkan menjadi daya tarik.
Konsep persatuan “Bhinneka Tunggal Ika” sejatinya telah lahir lebih dulu, jauh sebelum Negara Republik Indonesia menjadi dewasa. Adalah Empu Tantular orang yang pertama kali menuliskan sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam kakawin Sutasoma, disana tertulis “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa,” yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua”.
Semboyan “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa” merupakan prinsip kerajaan Majapahit yang kemudian oleh raja Hayam Wuruk (Maharaja Sri Rajasanagara) digunakan untuk mengantisipasi keanekaragaman agama yang dipeluk rakyat Majapahit pada masa itu. Hal tersebut dibuktikan dengan kerjasama yang baik antara Hayam Wuruk yang beragama Hindu dengan Patihnya Gajah Mada yang beragama Buddha.
Dengan demikian semboyan Bhinneka Tunggal Ika bagi Indonesia merupakan dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia, meskipun Indonesia memiliki keberagaman suku, agama, budaya, ras dan kehidupan sosial.  Untuk itulah pada tahun 1951, pemerintah Indonesia menetapkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951, pemerintah telah menegaskan bahwa sejak tanggal 17 Agustus 1950, Bhinneka Tuggal Ika resmi menjadi semboyan Negara Republik Indonesia yang terdapat pada lambang burung garuda yang menengok ke sebelah kanan, mengalungkan perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai sambil mencengkram pita yang bertuliskan “BHINNEKA TUNGGAL IKA”
Pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 konsep persatuan itu juga dituangkan dalam pasal 36A yang berbunyi “ Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika”.
Sejarah singkat semboyan Bhinneka Tunggal Ika di atas semestinya dapat mengingatkan kita akan arti pentingnya persatuan dan kesatuan. Beberapa bulan belakangan kondisi politik bangsa Indonesia sedang memanas, hal ini menyebebkan tumbuhnya benih-benih perpecahan di tengah masyarakat sebagai konsekuensi logis dari demokratisasi dan pertarungan politik.
Keberagaman Indonesia sudah seharusnya dikelola dengan baik sebagaimana Hayam Wuruk mengelola keberagaman Majapahit. Isu SARA yang kemudian muncul kepermukaan semestinya dapat dihindari jika saja sikap tolerasi selalu dikedepankan.
Sikap toleransi dalam kehidupan beragama sebenarnya sudah diajarkan pada pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bahkan sejak duduk di kelas VII SMP/MTs.  Disebutkan bahwa beberapa perilaku yang perlu diwujudkan ditengan keberagaman agama di Indonesia antara lain, tidak mencela dan merendahkan agama umat agama lain, mengamalkan ajaran agama masing-masing sebaik-baiknya, dan sikap-sikap toleransi lainnya.
Pelajaran bertoleransi menjadi penting untuk dipikirkan kembali sebagai upaya menciptakan tatanan bernegara yang kondusif. Hal ini penting, belajar dari kasus seorang kepala daerah yang dianggap tidak dapat memahami bagaimana cara bertoleransi, hanya karena ingin kembali duduk sebagai kepala daerah, seorang figur yang dihormati dan menjadi contoh bagi masnyarakat secara terang-terangan telah menggunakan kitab agama umat lain yang bukan agamanya sebagai khotbah politik yang berujung pada vonis dua tahun penjara akibat kasus penodaan agama.
Kasus ini kemudian melebar menjadi benturan antar suku, etnis, ras, dan golongan. Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja, implikasinya sudah nyata terlihat, kedatangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hari sabtu tanggal 13 Mei 2017 ke Manado Sulawesi Utara, mendapat penolakan. Ribuan orang mendatangi Bandara Sam Ratulangi Manado untuk mencari Fahri Hamzah dengan cara  menjebol pagar pembatas bandara kemudian merangsek masuk ke dalam bandara yang seharusnya steril. Diantara massa tersebut ada yang menggunakan pakaian adat dan membawa senjata tajam.
Simbol-simbol kesukuan dan agama sebaiknya tidak ditonjolkan ketika melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai moral dan kepatututan, karena dapat menjurus kepada konflik antar suku, agama dan golongan yang semakin luas.
Belum lagi isu-isu yang sedang viral dimedia sosial, saling serang dengan mengangkat hal-hal yang berbau kesukuan, etnis, agama dan golongan menjadi suguhan rutin diberanda facebook. Sebuah akun facebook dengan nama Andi Setiono Mangoenprasodjo mengunggah tulisan yang dianggap merendahkan suku Sasak dan daerah Lombok juga menjadi viral dan sampai dilaporkan ke polisi. Kasus-kasus semacam inilah yang, dapat menyulut perpecahan dalam masyarakat.
Tentu kita tidak ingin mengulang sejarah perpecahan antar masyarakat akibat isu SARA seperti di Ambon, Poso,  Maluku dan tempat-tempat lainya. Rasa sukuisme, bela agama dan cinta budaya adalah hal yang wajar ada. Faktor terjadinya konflik semacam itu tidak hanya diakibatkan oleh doktrin agama semata melaikan ada foktor non agama justru memiliki peran yang lebih besar, sepert; kesenjangan ekonomi, kepentingan politik, perbedaan nilai sosial budaya, kemajuan teknologi informasi dan transportasi.
Oleh karena itu, konsep-konsep persatuan seperti Bhinneka Tunggal Ika harus kembali ditamankan dengan benar, sehingga benar-benar mengakar dalam keperibadian masyarakat Indonesia yang plural. Sikap toleransi dalam keberagaman Agama, Etnis, Suku, Ras, Budaya dan Kehidupan Sosial harus dikedepankan dan  kembali merajut persatuan dalam bingkai “BHINNEKA TUNGGAL IKA”.   

Jumat, 25 November 2016

PERGERAKAN BUKAN HANYA DENGAN PERLAWANAN



Kata “Pergerakan” merupakan representatif dari perjuangan yang dilakukan oleh kelompok orang atau organisasi menuju arah perbaikan hajat hidup yang lebih baik disebabkan rasa ketidakpuasan terhadap keadaan masyarakat yang ada. Namun, sesungguhnya istilah pergerakan mengandung arti yang sangat luas. Meliputi gerakan dalam baerbagai sektor seperti sosial, ekonomi, pendidikan, agama, budaya, dan sebagainya.
Faktor yang menyebabkan terjadinya suatu pergerakan pun demikian, memiliki bebagai faktor seperti faktor sosial, faktor ekonomi, faktor politik, faktor agama dan lain sebagainya. Dalam sejarah pergerakan nasional faktor-faktor tersebut dapat dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu faktor  yang berasal dari luar negeri (Ekternal) dan Faktor yang berasal dari dalam negeri (Internal).
Faktor eksternal sebelum Indonesia mardeka tentu berbeda dengan faktor eksternal pada saat Indonesia telah mardeka, walaupun sebenarnya Indonesia saat ini masih terjajah secara ekonomi dan politik. pada waktu itu (sebelum Indonesia mardeka) pada umumnya bangsa-bangsa di Asia sedang menghadapi imperialisme Barat sehingga mendorong bangkitnya rasa nasionalisme dan melahirkan pergerakan-pergerakan melawan imprialisme.
Dari sisi faktor internal, pergerakan muncul karena rasa tidak puas terhadap kebijakan pemerintah, rasa ketidakadilan yang diterima, kemiskinan, penjajahan disamping itu juga lahirnya cendikiawan-cendikiawan yang menginginkan kemardekaan dan lain-lain. Dengan demikian muncul organisasi seperti Budi Utomo, Serikat Islam, Muhammadiayah atau berbagai organisasi lainnya, dengan tujuan pergerakan yang berbeda-beda satu sama lainnya.

Pertanyaan yang kemudian perlu dijawab adalah apakah pergerakan harus dilakukan dengan perlawanan. Mungkinkah pergerakan dilakukan tanpa perlawanan. Jawabannya tentu sangat tergantung pada tujuan dan waktu pergerakan itu lahir. jika tujuannya adalah kemardekaan, keluar dari penindasan, merebut keadilan yang tidak diberikan. Maka pergerakan itu mesti dengan perlawanan. Akan tetapi, jika tujuan pergerakan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan, memurnikan ajaran agama agar sesaui dengan al-quran dan al-hadist sebagaimna yang dilakukan oleh muhammadiayah tentu tak perlu melalui jalur perlawanan.

Sama halnya dengan istilah “pergerakan”, istilah “perlawanan” atau “melawan” meiliki dimensi yang luas, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Meskipun demikian kata “perlawanan” atau “melawan” identik dengan pertentangan (lihat KBBI). Istilah perlawanan  menggambarkan proses atau cara (cara atau proses bisa bermacam-macam) sedangkan istilah melawan menggambarkan tujuan (tujuannya satu yaitu menang) karena dalam KBBI
melawan diartikan sebagai tindakan menghadapi (berperang, bertinju, bergulat, dan sebagainya), menentang.

***
“Pergerakan bukan hanya dengan perlawanan”, statment ini lahir dari pemikiran bahwa pergerakan bukan semata-mata muncul dari konflik kepentingan antara yang superoir dengan inferior. Dimana yang inferoir selalu menjadi tokoh yang melakukan perlawanan. Dalam lingkaran sejarah memang pergerakan lahir sebagai perlawanan terhadap ketidakadilan sosial. Namun, saat ini apakah pergerakan itu hanya sebatas perlawanan ataukah memiliki bentuk dan cara yang lebih variatif.

Berangkat dari pertanyaan tersebut, saya ingin mengatakan bahwa pergerakan sejatinya memiliki tujuan perubahan, ntah melalui perlawanan atau tidak. Pergerakan yang mencari jalan keluar melalui perlawanan adalah sah-sah saja dan suatu tindakan yang luar biasa selama tujuannya adalah kebaikan, ketertiban, dan kesejahteraan. Pergerakan yang dilakukan dengan jalan yang lebih lembut seperti membentuk dan menjalankan organisasi dengan program-program tertentu dalam rangka mencapi kebaikan, ketertiban dan kesejahteraan pun tidak ada salahnya.

Analogi yang mengatakan menyulap sebidang tanah yang penuh semak belukar menjadi sebuah taman, berarti kita harus “menebas” atau mungkin “membakar” agar tak ada lagi semak belukar yang menggagu dan tercapailah tujuan memiliki taman yang indah adalah sah-sah saja. Namun, jika analoginya adalah sebidang tanah yang tak memiliki semak belukar namun tanah itu hanya gersang, maka mungkin kita tak perlu “parang” atau “api”, melainkan  cukup dengan air untuk menyiram lalu menanam berbagai jenis tanaman yang bisa bermanfaat.

Pertanyaannya apakah menyiram tidak membutuhkan perjuangan? Jawabannya tentu saja butuh perjuangan. Apakah butuh perlawanan? Mungkin saja, jika perlawanan ditafsirkan dalam dimensi ”usaha” atau ‘upaya” untuk menyiram, kita perlu melawan kemalasan kita untuk menyiram.

Kata “melawan” harus diposisikan dalam kondisi yang lebih kontekstual seperti melawan penjajahan, melawan kesewenang-wenangan, melawan ketidak-adilan termasuk melawan tuan tanah yang tidak adil terhadap petani. Sedangkan untuk kondisi-kondisi dimana tidak ada pertentangan yang riil maka saya lebih menggunakan istilah “usaha” atau “upaya”, istilah itu adalah lebih kontekstual. Misalnya seperti memperjuangkan (jika “pergerakan” diidentikkan dengan “perjuangan”) cinta seorang wanita, dimana ayah wanita itu menolak memberikan restunya. Lalu apakah perjuangan yang kita lakukan harus dengan perlawanan. Tentu tidak, mungkin kita perlu usaha yang lebih untuk meyakinkan ayahnya.

Jika kata “melawan” diletakkan pada ranah yang tidak kontekstual, maka kita akan terus menerus menjadi musuh bagi diri kita sendiri. Jadi perjuangan tidak hanya dilakukan dengan melawan. Sangat tergantung pada konteks dan kontektualitasnya.

Semoga tulisan ini bisa mengisi khazanah pemahaman tentang pergerakan, perjuangan, perlawanan dan melawan diantara banyaknya pemahaman kita yang beraneka ragam.