Dalam
ketentuan umum PP NO. 46/2013 yang mengatur tentang PPh Final, dijelaskan bahwa
PP tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk
menyetorkan pajak terutang, dengan berdasarkan pada keingin untuk
meyederhanakan pemungutan pajak, serta mengurangi beban administrasi baik bagi Wajib Pajak
maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan
moneter. Akan tetapi dalam ketentuan pasal-pasal PP ini, tidak sungguh-sungguh
mencerminkan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemungutan pajak. Melainkan
justru memberikan tambahan beban administrasi bagi wajib pajak untuk melakukan
dua kewajiban sekaligus yakni membuat SPT tahun dan membuat laporan pembukuan
atau catatan terhadap hasil usahanya.
Lebih
lanjut, dalam ketentuan umumnya PP ini menyetakan bahwa tujuan pengaturannya adalah
untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh
penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan
penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang. Tujuan
tersebut dalam penerapannya betolak belakang dengan hasil penerimaan pajak yang
baru mencapai 7 % atau hanya Rp. 2 Triliun dari potensi yang ada yakni Rp. 30
Triliun (Bisnis Indonesia, Jum’at 24/10/2014). Hal tersebut membuktikan bahwa
tujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemungutan pajak, agar
masyarakat tergerak untuk membayar pajak dapat dikatakan tidak tercapai.
Disamping
itu, terdapat berbagai kelemahan atau kekurangan dari PP NO. 46/2013, seperti
penerapan penghitungan pajak secara bruto, hal ini tidak mencerminkan laba
usaha dari wajib pajak padahal dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa
yang menjadi obyek pajak adalah laba usaha. Kelemahan lain dari PP ini adalah
karena diberlakukan untuk seluruh wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari
Rp. 4.8 Miliar, artinya bahwa semua wajib pajak lama maupun baru harus mebayar
pajak dengan tarif PPh final 1 % dari omzet. Akibatnya wajib pajak yang sudah
terbiasa membayar pajak dengan tarif umum enggan untuk membayar pajak, dengan
demikian penerimaan pajak menjadi rendah. Kerumitan lain dari PP ini, adalah
dengan memisahkan antara penghasilan dari hasil usaha dengan penghasilan dari
jasa pekerjaan bebas yang justru akan menambah beban administrasi dari wajib
pajak. Kelemahan PP ini juga tercermin dari banyaknya ketentuan yang menyalahi
UU PPh terutama yang terkait dengan obyek pajak dan penghitungan pajak.
Oleh
karena itu, jika pemerintah akan melakukan revisi terhdap PP NO. 46/2013, maka
hal pertama yang harus dilakukan adalah menyesuaikan peraturan (PP NO. 46/2013)
yang dibuat dengan peraturan yang lebih tinggi (UU PPh) terutama yang terkait
dengan obyek dan subyek pajak final serta metode penghitungan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar