Selasa, 18 November 2014

Mengenal Hukum Progresif.

Dua hari ini, tepatnya tanggal 18-19 November 2014, saya berada diruangan yang dipenuhi semangat agung untuk menegakkan hukum sebagai langkah memberikan kebahagiaan bagi manusia lewat hadirnya hukum yang tidak hanya melihat aspek-aspek hukum dengan kacamata kuda, melainkan dengan menggunakan hati nurani, gagasan hukum itu bernama hukum progresif yang di telurkan seorang yang sungguh bijaksana dalam melihat hukum. Beliau adalah Prof. Satdjipto Raharja yang karib disapa Prof Tjip.
Ruangan itu berada disalah satu sudut ruangan dilantai tiga Universitas Atmajaya yogyakarta. Bersamaan dengan itu saya  sungguh tak menyangka sedang berada di tengah-tengah orang-orang hebat, tepatnya para pakar hukum. Tak pernah saya bayangkan saya duduk satu meja dan berjabat tangan dengan beliau-beliau. Dari serpihan mereka saya coba merangkum kembali gagasan-gagasan Prof Tjip dalam sebuah pemahaman yang semoga tidak salah dan melenceng dari apa yang pernah dipikirkan oleh sang penggagas. Guru-guru itu adalah Dr. Alwisnubroto, H. Rithi SH, LL.M, Prof Adji Samekto, Prof. Sudjito, dan Prof. Esmi Warassih murid langsung Prof Tjip.
Sebenarnya tidak hanya beliau lima orang itu, saya juga bertemu dengan Prof. Khudzaifah Dimyati yang tidak hanya faham hukum tapi juga mahfum agama. Ada juga penegak hukum seperti Dr. Yudi Kristiana seorang jaksa KPK yang selalu berusah menerapkan hukum progresif dalam tugasnya, beliaulah jaksa yang menuntut Angelina Sondach dan Nazarudin. Hasilnya adalah luar biasa, Dr. Yudi Kristiana mampu menghadirkan rasa keadilan substansif yang di inginkan masyarakat. Adapula pengacara muda Isyad Thamrin SH.MH yang berfikiran progresif dalam membela kaum rentan dan tak berdaya, serta mencoba mengadvokasi rekan rekan sejawatnya dengan hukum progresif.
Hukum progresif sendiri adalah gagasan hukum yang mencoba menghadirkan konsep hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Hukum adalah merupakah sesuatu yang tidak final, hukum adalah proses menjadi atau sering dikenal dengan istilah law in process dan law in the making. Hukum itu haruslah memiliki hati nurani bukan sebagai mesin yang tidak bernurani. Meminjam istilah Prof Esmi, hukum itu bukan hanya O2 (otak dan otot) tapi juga H2O (hukum harus berhati nurani selain rasional).
Hukum progresif adalah gagasan hukum yang lahir dari keresahan terhadap carut marut hukum di Indonesia. Semua dinamika dan dialektika tentang hukum proresif itu dirangkum dalam sebuah acara yang maha dahsyat sekolah hukum progresif yang diselenggaraka  oleh paguyuban sinau hukum progresif yogyakarta (PSHP). Walau tak sebesar Satdjipto Raharjo Institute (SRI), PSHP mampu membangkitkan animo para Tjipian (istilah yang diberikan kepada orang-orang yang menggeluti pemikiran Prof Tjip) yang telah lama fakum.
Akhirnya semoga apa yang dicita-citakan oleh sang pengagas hukum progresif, Prof Satdjipto Raharjo dapat terwujud diranah realita. Dan semoga gagasan ini mengilhami para penegak hukum dan para pembuat peraturan untuk tidak memandang hukum sebatas peraturan perundang-undangan, akan tetapi mampu mengunakan hati nuraninya untuk meneropong rasa keadilan dari masyarakat. Sehingga mereka mampu membuat hukum yang berkeadilan dan berhati nurani seperti yang di idam-idamkan oleh prof tjip. Salam Progresif (ketua panita)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar