Selasa, 08 Juni 2021

Contoh Surat Somasi Pribadi Tanpa Kuasa Hukum

 

Kepada

Yth. Chief Officer Dealer PT. XL Axiata Mataram

Di-

Jl. Sriwijaya No.301A, Kota Mataram.

 

 

Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini:

--------------------------------------- Khairul Umam, SH., MH. -------------------------------------------

Owner District Cell yang beralamat di Jalan Unizar Turida Barat RT 005 RW 280 Kelurahan Tuirda Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, dengan ini menyampaikan peringatan (somasi) kepada Chief Officer Dealer PT. XL Axiata Mataram, sebagai berikut :

 

1.    Bahwa, Sales XL yang pernah ditugaskan di wilayah kerja Turida Barat atas nama Panji, telah meminjam kartu chip xl yang didalamnya berisi saldo lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejak Desember 2020;

2.    Bahwa yang bersangkutan berjanji untuk mengembalikan chip tersebut sesuai dengan kondisinya semula pada awal bulan, akan tetapi sampai dengan hari ini, Jum’at 28 Mei 2021 yang bersangkutan belum mengembalikan chip yang telah dipinjam;

3.    Bahwa dengan dipinjamnya chip XL tersebut, konter kami tidak bisa mengklaim program-program yang telah disediakan oleh pihak XL dan tidak bisa melakukan transaksi penjualan dengan aplikasi SiDompul;

4.    Bahwa berdasarkah hal tersebut di atas, kami telah mengalami kerugian secara materil maupun non materil;

5.    Bahwa, apabila yang berdangkutan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan chip yang telah dipinjam, maka kami akan menempuh jalur hukum karena berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi menurut kami Sales XL a.n Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

6. Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini kami menyampaikan peringatan (Somasi)  kepada Chief Officer Dealer PT. XL Axiata Mataram untuk segera memerintahkan yang bersangkutan mengembalikan chip tersebut d iatas kepada kami selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak surat ini diterbitkan atau sampai dengan tanggal 5 Juni 2021. Apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan tidak mengindahkan-Nya maka Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan per undang - undangan yang berlaku.


Demikian surat peringatan (somasi) ini di sampaikan agar Chief Officer Dealer PT. XL Axiata Mataram mengindahkannya dan segera melaksanakannya. Atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.

  

Mataram, 29 Mei 2021

Hormat Kami,



Khairul Umam, SH., MH.